Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Modal Ventura Keluhkan PMK No. 48/2018

Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2018 masih jauh dari harapan para pelaku industri.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2018 masih jauh dari harapan para pelaku industri.

Ketua Umum Amvesindo Jefri R. Sirait dalam beberapa aspek regulasi itu belum bisa memenuhi ekspektasi pelaku industri modal ventura.

"Kami sedang bahas [PMK No. 48/2018] dan jauh dari keinginan kami di industri," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (24/5/2018).

Dia menyebutkan salah satu poin yang diharapkan mendapatkan insentif adalah terkait pajak capital gain. Menurutnya, keringanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengembangan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dan usaha rintisan atau startup business.

"Agar competitiveness environment baik di IKM atau perusahaan rintisan, termasuk road map digital lebih cepat berjalan di Indonesia," ungkapnya.

Seperti diberitakan Bisnis.com, pemerintah merilis PMK No.48/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah.

Namun demikian, aturan hanya sebatas menaikkan ambang batas penjualan bersih perusahaan pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dari Rp5 miliar setahun menjadi Rp50 miliar setahun.

Sementara itu, perlakuan pajak untuk capital gain tidak masuk dalam skema tersebut.

Pasal 2 ayat 3 PMK tersebut menjelaskan bahwa penghasilan yang bukan merupakan objek PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa laba dari perusahaan pasangan usaha.

Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang telah menjual sahamnya di efek atau setelah melewati jangka 10 tahun tetap merupakan objek PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper