Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Tarif PNBP Komoditas Bergejolak Cukup Lewat PMK

JAKARTA Volatilitas harga komoditas menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menyempurnakan rancangan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

JAKARTA — Volatilitas harga komoditas menjadi salah satu alasan pemerintah untuk menyempurnakan rancangan revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

Salah satu skema yang tengah dibahas dalam revisi UU PNBP adalah ketentuan mengenai penetapan tarif. Rencananya dalam revisi itu, bagi komoditas yang harganya mudah berubah penentuan tarifnya tak lagi lewat skema Peraturan Pemerintah tetapi cukup dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Iya nanti akan ada klasifikasi [komoditas] apa saja yang akan diatur di dalam PP maupun yang akan diterapkan di PMK," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto seusai rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PNBP di Komisi XI DPR, Kamis (24/5/2018).

Hadiyanto menerangkan, ketentuan yang sifatnya teknis dan terkait dengan komoditas yang sering berubah diatur di PMK, sedangkan hal yang lebih umum tetap diatur lewat PP. Hal itu juga sejalan dengan keinginan dari Kemenkeu yang sejak awal memang mengusulkan perubahan klausul tentang penentuan tarif tersebut.

Adapun soal mekanisme penentuan tarif ini juga ditegaskan dalam DIM RUU PNBP yang diterima Bisnis. Selain penentuan tarif, penguatan kewenangan Kemenkeu terkait pengelolaan PNBP lainnya juga mencakup review terhadap PNBP, pengelolaan lintas instansi pengelola PNBP hingga meminta instansi pemeriksa untuk mengaudit pengelolaan PNBP.

Soal penentuan tarif, UU existing memberikan penegasan bahwa penentuan tarif harus melalui peraturan pemerintah, sedangkan dalam DIM tersebut, tarif yang ditetapkan oleh PP bisa diubah dengan PMK asalkan berkoordinasi dengan kementerian atau institusi terkait sebuah komoditas.

Tahun ini, prospek PNBP dinilai akan lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Prospek perbaikan performa PNBP ini ditopang oleh meroketnya harga minyak dan perbaikan sejumlah harga komoditas.

"Jadi dalam revisi ini akan mencakup tentang proses clarity, perencanaan, verifikasi, pengawasan jadi lebih baik supaya tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan tercapai," jelasnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) total PNBP yang masuk ke kas negara pada April 2018 senilai Rp109,8 triliun atau naik Rp39,5 triliun dari posisi Maret 2018. Capaian ini juga menunjukkan bahwa realisasi PNBP hingga bulan keempat ini hampir mencapai 40% dari target APBN 2018 sebanyak Rp275,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper