Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengempelang Pajak Kian Sulit Buron Ke Luar Negeri

Pelacakan dan pencegahan ke luar negeri pelaku tindak pidana pajak atau pengemplang pajak makin optimal melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Imigrasi. Selain itu, kerja sama ini juga memberi jalan bagi otoritas pajak untuk mendeteksi para pekerja asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa
Ilustrasi penagihan pajak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pelacakan dan pencegahan ke luar negeri pelaku tindak pidana pajak atau pengemplang pajak makin optimal melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Imigrasi. Selain itu, kerja sama ini juga memberi jalan bagi otoritas pajak untuk mendeteksi para pekerja asing yang memperoleh penghasilan di Indonesia.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak mengatakan jika dilihat klausul perjanjiannya, kerja sama tersebut akan meningkatkan efektivitas pencegahan dalam rangka penagihan maupun penyidikan terkait perpajakan.

"Memang perjanjian ini tidak spesifik diarahkan untuk melacak WP yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak atau menyimpan aset di luar negeri, tetapi hal itu memungkinkan juga dengan kerja sama ini," kata Yoga kepada Bisnis, Jumat (25/5/2018).

Ini penegasan mengenai kerja sama di bidang intelijen. Dalam kapasitas itu, tim intelijen dari dua intitusi tersebut akan saling berkoordinasi untuk mengumpulkan bahan keterangan terhadap wajib pajak, penanggung pajak maupun orang asing.

Mekanisme kerja samanya misalnya melalui kerja sama saling memberikan bantuan baik dalam lingkup personil, tenaga ahli, data maupun informasi, serta sarana prasarana pendukung.

Kegiatan intelijen dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis oleh salah satu pihak. Namun, dalam keadaan tertentu, aktivitas pengintaian itu bisa dilaksanakan dengan permintaan lisan oleh salah satu pihak yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan tertulis.

Sedangkan untuk tindakan pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, otoritas pajak tinggal menyampaikan usulan pencegahan kepada pihak Imigrasi yang dilakukan melalui menteri keuangan. Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bukan.

Otoritas pajak menyatakan tindakan pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebenarnya sudah berjalan. Namun demikian, dengan perjanjian kerja sama ini ada beberapa perbaikan terkait dengan prosedur atau prosesnya sehingga lebih efisien.

"Kami nanti akan kembangkan aplikasi online untuk pencegahan, sehingga menjadi lebih cepat prosesnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper