Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KETERBUKAAN DATA BANK: Kalangan Bank Pertanyakan Beleid Baru PSD2

Perbankan Eropa menghadapi kesulitan dalam menangani tumpukan data nasabahnya. Adapun skandal privasi data pengguna yang menimpa Facebook Inc. memperlihatkan kepada mereka adanya potensi terjadi kesalahan.
Ilustrasi./.Reuters
Ilustrasi./.Reuters

Bisnis.com, JAKARTA– Perbankan Eropa menghadapi kesulitan dalam menangani tumpukan data nasabahnya. Adapun skandal privasi data pengguna yang menimpa Facebook Inc. memperlihatkan kepada mereka adanya potensi terjadi kesalahan.

Aturan baru Uni Eropa yang dikeluarkan pada Jumat (25/5/2018) memperlihatkan penetapan batasan-batasan baru terkait pengumpulan informasi nasabah dan cara perbankan menggunakan data-datanya. Pelanggar aturan tersebut akan didenda sebanyak 4% dari pendapatan global mereka.

Namun, bagi perbankan, aturan itu cukup membuat kewalahan. Pasalnya, perbankan harus menghadapi dilema untuk menaati aturan yang dikenal dengan PSD2 (Payment Services Directive) tersebut.

Di dalam aturan itu, perbankan harus menyerahkan data milik mereka ke perusahaan rintisan teknologi dan perusahaan lainnya mulai tahun depan. Aturan ini membingungkan perbankan perihal efisiensinya dan kontradiksi dengan aturan privasi.

“Kita berada di posisi ‘tidak patuh terhadap aturan PSD2’ atau ‘berisiko membahayakan perlindungan data nasabah’ dengan membagikannya kepada pihak yang belum tentu bisa dipercaya,” kata Brad Carr, Direktur Senior Institute of International Finance, seperti dikutip Bloomberg, Jumat (25/5/2018).

Adapun tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menghidupkan persaingan di dalam sektor tradisional yang diatur perbankan. Namun, industri keuangan menyatakan mereka berada di posisi tidak menguntungkan karena perusahaan teknologi tidak memiliki persyaratan yang sama terkait data privasi yang dimiliki bank.

“Bank sangat khawatir mengenai keterbukaan. Dengan adanya diskusi tentang aturan data privasi, nasabah juga memiliki hak untuk mengatakan perbankan melanggar GDPR (General Data Protection Regulation),” ujar Ruth Wandhoefer, Kepala Regulasi dan Strategi Pemasaran Global di Citigroup Inc.

Wandhoefer menambahkan, permasalahannya bagi perbankan dan penyedia layanan pembayaran adalah jika mereka tidak patuh pada GDPR atau PSD2, maka perusahaan berpotensi membayar sebesar 4% dari pendapatan globalnya sebagai denda.

Adapun aturan krusial mengenai data perbankan itu akan diberlakukan pada pertengahan 2019 di seluruh negara Benua Biru karena UE ingin memberikan waktu penyesuaian terkait keamanan dan saluran komunikasinya.

Di dalam survei oleh McDermott Will&Emery LLP, sebanyak 40% perusahaan memilih tidak siap untuk melakukan regulasi baru itu pada waktunya, sementara sisanya menyatakan tidak mengerti betul mengenai aturan baru tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper