Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Premi Restrukturisasi Perbankan Masih Tarik Ulur

Hingga kini besaran premi baru untuk Program Restrukturisasi Perbankan atau PRP tak kunjung pasti.
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Stiker Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu salah satu bank di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA—Hingga kini besaran premi baru untuk Program Restrukturisasi Perbankan atau PRP tak kunjung pasti.

Danu Febrianto selaku Kepala Kantor Manajemen Strategis dan Pengembangan Kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) enggan berkomentar saat coba dimintai keterangan oleh Bisnis terkait kepastian besaran premi tersebut.

Dia menjawab, pengenaan premi PRP bukan kewenangan LPS, pemerintahlah yang akan menetapkan.

“Ini domain pemerintah. Sepengetahuan saya dalam menetapkan besarannya turut mempertimbangkan segala aspek termasuk dampak ke industri perbankan,” tuturnya, di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Lebih lanjut dia mengimbuhkan bahwa pengenaan premi PRP tersebut terus dibahas oleh pemerintah.

Kelak pelaksanaannya akan berlandaskan kepada peraturan presiden. PRP ini adalah tugas baru LPS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

LPS mengaku dapat memahami bahwa penerapan PRP bisa menambah beban bank. Tapi pada sisi lain, bagaimanapun premi ini sudah menjadi amanat undang-undang sehingga harus dijalankan.

Sementara itu, SVP Credit Portofolio Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Setiyo Wibowo menuturkan bahwa pihaknya hingga kini belum melakukan kajian spesifik untuk membuat asumsi-asumsi terkait penetapan premi PRP.

“Karena ini masih dalam pembahasan jadi kami belum lakukan studi terkait impact-nya kepada profitabilitas bank, ke CAR, ke BOPO, itu belum kami hitung. Mudah-mudahnya dampaknya tidak banyak,” kata dia menjawab Bisnis.

Beberapa bulan lalu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sempat mengutarakan bahwa besaran premi terus didiskusikan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).

Dia menyampaikan, sempat muncul pembahasan terkait memungkinkan tidaknya apabila bank tetap hanya membayar 0,2% seperti premi simpanan selama ini.

Lalu dari persentase ini dibagi-bagi, sebagian untuk penjaminan dan lainnya untuk pencegahan krisi.

Namun, jika skema tersebut dilakukan maka LPS menilai akan sulit memenuhi target 2,5% dari total DPK bank untuk dana penjaminan.

Halim mengimbuhkan, saat ini dari target 2,5% tersebut baru bisa terpenuhi sekitar 1,8%. Apabila premi simpanan dibagi untuk premi PRP maka target tersebut akan semakin sulit dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper