Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Masih Kaji Realisasi Relaksasi LTV

Bank sentral masih mempertimbangkan relaksasi skema Loan-to-Value (LTV) perumahan, sebagai salah satu kebijakan makroprudensial jangka pendek.
Suasana pembangunan di kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Suasana pembangunan di kawasan perumahan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/12)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank sentral masih mempertimbangkan relaksasi skema Loan-to-Value (LTV) perumahan, sebagai salah satu kebijakan makroprudensial jangka pendek.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kebijakan jangka pendek untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Skema LTV adalah salah satu yang sedang dikaji.

"Kami akan lihat rasionya, tapi kami juga fokus ke sejumlah pengaturan yang selama ini jadi kendala penyaluran kredit," ungkapnya dalam konferensi pers Penguatan Koordinasi Untuk Stabilisasi dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Beberapa kendala yang disebutkan adalah pengaturan mengenai inden, termin pembayaran, serta aturan mengenai berapa banyak rumah yang bisa dibeli.

Wacana pelonggaran LTV sudah muncul setidaknya sejak awal 2018. Adapun BI sudah merelaksasi aturan terkait LTV pada 2016 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid tersebut dicantumkan bahwa uang muka alias Down Payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama di bank umum adalah 15%. Untuk rumah kedua adalah 20% jika rumahnya bertipe di atas 70 dan 15% jika rumahnya bertipe di bawah 21 hingga tipe 70.

Untuk rumah ketiga, DP ditetapkan 25% untuk rumah di atas tipe 70 dan 20% untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Sementara itu, untuk pembiayaan syariah hanya 10% untuk rumah pertama. Untuk rumah kedua adalah 15% jika rumahnya di atas tipe 70 dan 10% untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Untuk rumah ketiga, uang muka ditetapkan 20% untuk rumah di atas tipe 70 dan 15% untuk rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper