Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Tunggu Jawaban DPR Soal Permohonan Jadwal Pembahasan Cukai Plastik

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan cukai plastik.
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengklaim telah mengirimkan surat kepada DPR terkait pembahasan cukai plastik.

Kepala Sub Direktorat Penerimaan DJBC Rudy Rahmadi mengatakan bahwa pengiriman surat permintaan pembahasan cukai plastik ini sudah dikirimkan sejak tahun lalu.

"Kami sudah sampaikan surat ke DPR, sudah lama tahun 2017," kata Rudy kepada Bisnis.

Secara umum isi permintaan surat tersebut adalah permintaan mengenai permintaan jadwal untuk melakukan pembahasan terkait pengenaan cukai plastik. Namun demikian, dalam catatan Bisnis, sampai dengan masa sidang V tahun 2017-2018 yang berlangsung Mei - Juli, DPR sama sekali belum menjadwalkan pembahasan mengenai cukai plastik.

"Secara resmi sudah sampaikan untuk dijadwalkan pembahasanya," jelasnya.

Seperti diketahui, meski sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, rencana pengenaan cukai plastik tak kunjung diterapkan. Padahal pemerintah sebelumnya menargetkan penerimaan dari cukai plastik senilai Rp500 miliar.

Pembahasan yang terkatung-katung ini membuat prediksi pengenaan cukai plastik dipastikan molor, apalagi setelah pembahasan selesai di level kementerian, rencana cukai plastik juga harus dikonsultasikan ke DPR.

Jika dibandingkan dengan negara lain, struktur penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim yakni hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20-an. Finlandia misalnya 16 jenis BKC, Perancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, India 28 jenis BKC.

Adapun penerimaan Ditjen Bea dan Cukai per triwulan pertama tahun 2018 tercatat mencapai Rp17,89 triliun atau tumbuh 15,84%. Jumlah ini terdiri dari penerimaan dari bea masuk sebesar Rp8,41 triliun, bea keluar sebesar Rp1,43 triliun, dan cukai sebesar Rp8,05 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper