Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Mandiri Tak Akan Kurangi Volume Pendanaan ke Multifinance

Meski tengah mengalami kasus kredit macet senilai Rp1,403 triliun dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tak akan mengurangi volume pendanaan ke perusahaan pembiayaan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Meski tengah mengalami kasus kredit macet senilai Rp1,403 triliun dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tak akan mengurangi volume pendanaan ke perusahaan pembiayaan.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, sebagian besar perusahaan multifinance di Indonesia mendapatkan kucuran pendanaan dari pihaknya. Kasus ini menurutnya tidak akan membuat Bank Mandiri memukul rata semua multifinance berperilaku serupa.

"[Bank] Mandiri kan punya MTF [Mandiri Tunas Finance] dan MUF [Mandiri Utama Finance]. Kami tidak bisa mengeneralisir [perusahaan multifinance]," kata Rohan di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Oleh karena itu saat ini Bank Mandiri tengah berupaya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana dengan tuduhan dugaan penyalahgunaan kredit. Upaya ini diharapkan akan mengirim pesan kepada para debitur Bank Mandiri untuk sebisa mungkin memenuhi kewajiban utangnya jika tak ingin berurusan dengan hukum.

Adapun sistem monitoring terhadap debitur, khususnya SNP Finance dalam hal ini, Rohan mengklaim telah melakukannya dengan baik. Tingkat kewaspadaan dengan menjaga analisis risiko juga telah dijalankan.

"Kredit macet itu pasti ada, presentasenya maksimum 5% seperti yang disyaratkan OJK, Bank Mandiri always on that corridor. Satu-dua ada yang nakal seperti ini tentu kami belajar," jelasnya.

SNP Finance diketahui telah menjadi nasabah Bank Mandiri sejak 2004. Belasan tahun bermitra, baru kali ini kasus kredit macet terjadi. Ke depan Rohan mengaku akan meningkatkan aspek pengawasan terhadap aktivitas bisns debitur.

"Bank itu pasti waspada, karena duitnya mesti dijaga," ujar Rohan.

Selain Bank Mandiri, diketahui ada 13 bank lainnya yang menjadi kreditur SNP Finance yang juga mengalami kredit macet. Kredit macet terhadap belasa bank ini didahului kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) sneilai Rp6,75 miliar.

Kasus ini menyebabkan nama-nama besar dibalik penerbitan MTN tersebut disorot, seperti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagai pihak yang memberikan rating, dan Deloitte Indonesia sebagai kantor akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan SNP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper