Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Pemeriksaan Bisa Bantu Pencapaian Target Penerimaan Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Instrumen pemeriksaan bisa menjadi salah satu strategi untuk menopang target pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai kurang lebih 23%.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Instrumen pemeriksaan bisa menjadi salah satu strategi untuk menopang target pertumbuhan penerimaan pajak yang mencapai kurang lebih 23%.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kebutuhan penerimaan pajak untuk menopang APBN semakin meningkat. Meski realisasi hingga akhir April 2018 meningkat 10,89% dibandingkan dengan tahun lalu, yakni mencapai Rp383,71 triliun atau sekitar 26,9% dari target APBN 2018 (Rp1.424 triliun), tekanan target masih cukup besar.

"Dalam situasi demikian, pemeriksaan pajak dapat menjadi instrumen yang dapat diandalkan. UU memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk menguji kepatuhan melalui pemeriksaan," kata Prastowo melalui keterangan resminya Kamis (7/6/2018).

Menurutnya, dengan berlimpahnya data dan informasi dan amnesti pajak yang telah diberikan, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan, termasuk untuk takut menghadapi pemeriksaan pajak.

Meski demikian, pelaksanaan pemeriksaan pajak yang lebih terukur, berkepastian hukum, mengedepankan fairness, dan didasarkan pada analisis risiko perlu terus didorong. Untuk memastikan pemeriksaan pajak berjalan dengan baik, adil, akuntabel, dan objektif ada beberapa hal yang perku dilakukan misalnya meningkatkan Audit Coverage Ratio (ACR).

Menurutnya, probabilitas keterperiksaan masih rendah karena rasio Wajib Pajak diperiksa dibandingkan dengan jumlah wajib pajak masih rendah. "Ini sekaligus peluang untuk meningkatkan kapasitas dan kuantitas pemeriksaan pajak," jelasnya.

Angka audit coverage ratio (ACR) 2017 baru 0,39% dari total 1.964.331 WP Orang Pribadi Non-Karyawan dan 2,32% dari total 1.118.516 WP Badan. Jika dibandingkan dengan target internal, pencapaian Ditjen Pajak sebesar 119,08%. Namun, realisasi ini masih di bawah standar ACR yang ideal untuk menjadi instrumen pendorong kepatuhan wajib pajak, yakni 3% hingga 5% (IMF, 2010).

"Ini menuntut pembenahan menyeluruh agar kapasitas pemeriksaan meningkat. Berdasarkan teori–teori kepatuhan, sistem perpajakan yang baik harus dilambari trust yang dibangun oleh dua kaki yang kokoh, yakni otoritas pajak yang kuat, profesional, dan terpercaya, dan wajib pajak yang sadar dan dilindungi hak-haknya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper