Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Darmin Lega PP OSS Sudah Diteken

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyambut baik kabar penandatangan Peraturan Pemerintah terkait payung hukum untuk implementasi Online Single Submission atau OSS.
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution/ANTARA-Wahyu Putro A
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyambut baik kabar penandatangan Peraturan Pemerintah terkait payung hukum untuk implementasi Online Single Submission atau OSS.

Meski menurutnya, pihak Istana hingga malam ini belum memberi informasi terkait hal tersebut secara resmi.

"Ya sudah berarti kita sudah siap anytime. Akan di-launching sesudah lebaran, karena tidak mungkin lagi sebelum lebaran. Pagi tadi saya memang ingatkan lagi, jangan nanti Presiden inginnya di-launching habis lebaran kita yang kalang kabut tidak ada PP-nya," kata Darmin, Jumat (8/6/2018).

Darmin menambahkan selanjutnya dengan diteken regulasi itu secara otomatis seluruh sistem dan ketentuan izin OSS harus sesuai dengan yang tertera dalam PP.

Darmin juga memastikan pemerintah sudah merinci secara detail. Artinya apapun yang dikatakan dalam OSS, sudah sah untuk dijalankan dan menghapus sejumlah izin yang berlaku saat ini.

Sementara terkait insentif, Darmin juga menyebut saat ini tinggal menunggu PMK mengenai Tax Allowance untuk diteken.

"Kalau di kantor kami sudah selesai nanti selanjutnya dirilis dalam bentuk PMK," ujar Mantan Gubernur Bank Indonesia ini.

Pemberian insentif ini diyakini akan menjadi pemantik utama berjalannya sistem OSS. Sebab, pengusaha tak perlu lagi mengajukan permintaan baru di luar aplikasi perizinan.

Menurut Darmin, simpelnya setelah pengusaha mengisi aplikasi maka sistem otomatis menyebut siapa mendapat apa. Hal ini tentu berdasarkan modal dan jenis usaha dalam aplikasi pendaftarannya.

Sementara itu, dari kabar yang beredar PP OSS yang sudah diteken Presiden Joko Widodo akan berjudul regulasi Pelayanan Berusaha Terpadu Secara Elektronik (PBTSE).

OSS ini merupakan produk dari Perpres 91/2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

OSS direncanakan sejak tahun lalu dan pertama kali ditargetkan rilis pada April lalu. Sayangnya, target tersebut harus gagal akibat persoalan birokrasi yang tidak selesai di BKPM.

Dalam hal ini, belakangan baru diketahui BKPM belum merekrut SDM dan membuat struktur organisasi untuk menjalankan OSS.

Darmin pun sempat kebingungan menjawab kepastian kelanjutan OSS karena pembentukan struktur organisasi tentu akan memakan waktu dan anggaran lagi. Sementara, tim Menko Perekonomian mengklaim semua sistem teknis sudah rampung dan sudah bisa digunakan.

Alhasil, dalam pelaksanaan OSS pada 6 bulan pertama, Darmin akan mengalah menjadi penanggungjawab dan kantor pusat untuk sistem OSS. Dia pun secara resmi mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp53,83 miliar untuk menjalankan OSS, di DPR, kemarin.

Bagi Darmin, OSS sangat penting guna memperbaiki dan mempermudah tata kelola berusaha di Indonesia. Sebab, seluruh Paket Kebijakan Ekonomi yang ditelurkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tidak akan berdampak signifikan jika hal dasarnya yakni perizinan belum tersentuh.

"Itulah pemikiran kami merilis PKE ke-16 yang fokus memperbaiki sistem perizinan. Insentif yang diberikan pun sudah terpilih yang jelas akan mendorong kinerja ekspor ke depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper