Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh 0,5% Resmi Berlaku, Kontribusi Pajak UMKM Diyakini sangat Signifikan

Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perekonomian diharapkan makin besar pasca peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com.com, JAKARTA - Kontribusi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap perekonomian diharapkan makin besar pasca peluncuran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak mengatakan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM agar lebih ikut berperan aktif dalam kegiatan ekonomi formal.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam pembayaran pajak dan pengenaan pajak yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia," kata Yoga dalam keterangan resminya hari ini Jumat (22/6/2018).

Konsep berkeadilan dalam implementasi PP 23/2018 menurut Yoga tampak dari aspek beban pajak yang ditanggung pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Dengan beban yang makin kecil pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Pelaku UMKM juga semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Selain itu, ketentuan ini juga memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum wajiib pajak melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Adapun secara umum ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).

Pokok perubahan pengaturannya mencakup penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Diatur juga jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk WP Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun; WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun; sedangkan untuk WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper