Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf Revisi UU SJSN : Perlu Penetapan Batas dan Manfaat Pensiun

Dewan Jaminan Sosial Nasional mendorong adanya penetapan pengertian batas usia dan perolehan manfaat pensiun dalam draf revisi Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN untuk mengatasi kendala ketidaksinkronan tenggat umur purnabakti bagi pekerja di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Jaminan Sosial Nasional mendorong adanya penetapan pengertian batas usia dan perolehan manfaat pensiun dalam draf revisi Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional atau SJSN untuk mengatasi kendala ketidaksinkronan tenggat umur purnabakti bagi pekerja di Indonesia.

Ahmad Ansyori, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur ahli, menjelaskan proses perubahan pada UU No. 40/2004 tentang SJSN yang tengah berjalan itu secara umum memang untuk mengevaluasi program jaminan social yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu poin dalam proses revisi itu, jelasnya, ditujukan untuk memberikan jalan keluar atas kendala batas usia pensiun yang tidak sinkron dengan sejumlah ketentuan lain.

Opsi yang didorong DJSN adalah merubah poin batas usia pensiun pada UU SJSN, sembari menganjurkan kepada pemerintah untuk merealisasikan penyesuaian pada regulasi lain, terutama Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sedang berproses RUU perubahan UU SJSN. Dalam draf tersebut ditetapkan pengertian batasan usia pensiun dan perolehan manfaat pensiun,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (25/6/2018).

Ahmad mengatakan draf itu akan dibahas lebih lanjut dalam sebuah seminat yang akan diselenggarakan pada 7 Juli 2018.

Sebagi informasi, langkah tersebut dilakukan lantaran adanya perbedaan batas usia pensiun. UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa batasan usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja (PK), perjaturan perusahaan (PP), dan perjanjian kerja bersama (PKB), atau peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya, ketentuan usia pensiun itu ditetapkan dalam PK, PP dan PKB yang pada umumnya menetapkan batas pada usia 55 tahun.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun, yang merupakan turunan UU SJSN, menetapkan usia pensiun merupakan usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali, tulis ketentuan tersebut, adalah 56 tahun. Batasan itu akan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang tiga tahun hingga mencapai batas 65 tahun.

Sebelumnya, Ahmad mengatakan dengan adanya perbedaan tersebut jaminan pensiun yang merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dihadapkan pada sebuah kendala yang dapat merugikan tenaga kerja. Pasalnya, pekerja yang berhenti bekerja lantaran memasuki usia 55 tahun belum bisa mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjan.

Ahmad menjelaskan DJSN menawarkan lima pilihan kebijakan. Opsi pertama, sebutnya, tidak ada perubahan regulasi sehingga problem yang ada akan terus terjadi. Kedua, regulasi yang ada akan mengikuti ketentuan dalam UU SJSN.

Konsekuensinya, sebut dia, pelaku dunia usaha perlu mengatur lagi batas usia pensiun dan niscaya akan menjadi beban baru. “Apakah job title tertentu memang cocok dikerjakan oleh seorang dengan usia 57 atau 58 misalnya?”

Sebaliknya, kata Ahmad, opsi berikutnya mendorong penyesuaian UU SJSN dengan UU Ketenagakerjaan. Pilihan ini pun dinilai akan berdampak pada pekerja, yakni manfaat pensiun yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan akan lebih rendah.

Solusi alternatif berikutnya, jelasnya, adalah dengan memberikan manfaat pensiun tambahan di awal sebelum pekerja mencapai usia 56 sebagaimana ditetapkan PP 45/2015. Ahmad menilai konsep jeda manfaat di awal itu dinilai oleh sejumlah kalangan tidak tepat sebab manfaat pensiun seharusnya bersifat langsung.

“Tetapi, ini harus dipilih yang mana. Tidak bisa dibiarkan seperti ini, sebelum menjadi masalah menjadi masif.”

Ahmad menilai sejauh ini DJSN menilai penyesuaian aturan lain dengan UU DJSN menjadi opsi terbaik. Pertimbangannya, jelas dia, pertama-tama lantaran regulasi ini menjadi yang paling terakhir ditetapkan ketimbang UU Ketenagakerjaan sehingga berlaku asas hukum lex posterior derogat legi priori atau regulasi terbaru mengesampingkan yang terdahulu.

Selain itu, UU DJSN dinilai sudah bersifat khusus sehingga berlaku juga aspek hukum lex specialis derogat legi generali. Artinya, hukum yang bersifat khusus ini mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Alasan lain, tambah Amad, adalah usia harapan hidup pekerja di Indonesia terus bertambah sehingga sesuai dengan ketentuan PP No.45/2015. “Hanya saja, kami pahami ada konsekuensi pembiayaan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper