Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transisi OSS, BKPM Hentikan Sementara Proses Perizinan

Dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem OSS (Online Single Submission), BKPM mulai hari ini Jumat 29 Juni 2018menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu.
Ilustrasi web resmi OSS
Ilustrasi web resmi OSS

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka transisi perizinan berusaha secara nasional ke Sistem OSS (Online Single Submission), BKPM mulai hari ini Jumat 29 Juni 2018menghentikan segala pemrosesan izin dan penerbitan izin untuk sementara waktu. 

Kepala BKPM Thomas Lembong dalam keterangan resminya mengatakan pemrosesan izin dan penerbitan izin akan berjalan kembali dalam waktu dekat (hemat info dari Menteri Koordinator Perekonomian, dalam hitungan hari) di Kementerian Koordinator Perekonomian dengan sistem OSS, setelah sistem OSS telah resmi di-luncurkan (di-Launching). 

Menurut info yang diterima BKPM, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2018, pada hari Kamis, 21 Juni 2018, di mana PP tersebut memindahkan hampir keseluruhan wewenang pemrosesan dan penerbitan izin dari BKPM ke Kementerian Koordinator Perekonomian, yang akan memproses dan menerbitkan izin tersebut melalui sistem OSS. 

Sesuai arahan Menteri Koordinator Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Menteri Koordinator Perekonomian kemarin, Kamis 28 Juni 2018, BKPM untuk sementara ini akan “tampung dulu” segala permohonan izin, untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi di-Launching. 

Dari informasi yang diterima BKPM, ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP-24/2018. Namun BKPM sedang dalam proses memverifikasi persisnya izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut.

PTSP-BKPM (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap buka setiap hari kerja seperti biasa, guna melayani pertanyaan pemohon izin dan investor, dan guna menampung secara sementara, permohonan-permohonan izin sesuai arahan Menko Perekonomian. 

Di samping peranan ini, PTSP-BKPM juga akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian Sistem OSS dari KemenKo Perekonomian kira-kira 5 bulan dari sekarang, sebagaimana telah diterangkan oleh MenKo Perekonomian dalam pernyataannya kepada media massa dalam beberapa minggu terakhir.

Pemohon izin, investor dan publik dimohon terus mengikuti akun BKPM di Media Sosial dan pernyataan BKPM kepada Media, karena khususnya dalam hari-hari berikut, BKPM akan terus menyiarkan updates dan keterangan lebih lanjut. Atas nama Pemerintah, BKPM tentunya memohon maaf kepada para investor, atas mendadaknya informasi dan kondisi ini, dan atas ketidaknyamanan yang terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper