Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Perlu Penyesuaian Besar, OSS Tak Boleh Langkahi Undang-undang

Implementasi PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) yang resmi diteken Presiden 21 Juni lalu dinilai masih memerlukan penyesuaian besar.
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Reuters-Enny Nuraheni

Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) yang resmi diteken Presiden 21 Juni lalu dinilai masih memerlukan penyesuaian besar.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan pihaknya sepakat jika kegiatan izin berusaha harus dilakukan secara mudah, murah, modern, dan cepat. Namun, dia menyesalkan kesiapan pemerintah pusat dalam hal implementasi OSS ini.

Menurutnya, setiap langkah reformasi harus dilakukan dengan komprehensif. Payung hukum OSS yang sebatas PP tentu tidak boleh melanggar ketentuan UU.

"Memang dijanjikan akan omnibus-low, tetapi ini belum disosialisasasikan secara penuh pada daerah. Daerah masih memiliki kewenangan dalam UU 23/2014 tentang mandat untuk pemerintah daerah," ujarnya pada Minggu (1/7/2018).

Robert mengemukakan UU 23/2014 memberikan 32 urusan yang harus memiliki persetujuan daerah. Adapun sebagian besar urusan terkait perekonomian daerah menyangkut izin berusaha.

Dengan demikian, menurutnya, OSS bukan sebatas isu administrasi melainkan sudah memasuki isu pelimpahan pemberian kebijakan sebab dalam hal ini, pemerintah daerah praktis hanya akan mengikuti setiap ketentuan yang diberlakukan OSS. Kewenangan Pemda hanya sebatas pengawasan pada investor di daerahnya.

"Adanya sistem ceklis dari komitmen yang dikantongi dari izin OSS mengindikasi otoritas sepenuhnya akan ada di OSS bukan di pemerintah daerah lagi. Ini yang harus hati-hati, sebab pemerintah pusat belum mengubah UU, boleh saja penataan ulang tapi bukan kemudian mengubah otoritasnya," ujar Robert.

Diamenambahkan selagi memproses kegiatan omnibus low pemerintah pusat sebaiknya melakukan deregulasi dan pemangkasan birokrasi sebagai langkah reformasi agar tetap pada koridor karena mau tidak mau izin usaha di Indonesia yang banyak dalam hal jumlah dan berbelit-belit dalam hal proses harus segera diperbaiki.

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menyambut baik OSS yang dinilai sebagai terobosan luar biasa karena memberikan kepastian dalam dalam proses perizinan yang sangat diperlukan untuk berinvestasi.

Tak hanya itu, bagi pengusaha juga akan menguntungkan karena semua menjadi lebih terukur. Sisi lain, OSS juga akan menghilangkan kemungkinan korupsi karena semua terpantau secara online.

"Paling penting adalah tidak adanya lagi kebijakan dan peraturan yang tumpang tidih dan berbeda antara pemerintah dengan pemerintah daerah maupun intansi lainya," ujar Rosan.

Sebelumnya, Deputy Chairman of Public Policy Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana sudah mewanti-wanti dan meminta kepastian pada setiap lembaga dan aparat yang berkaitan dengan proses penyelesaian OSS.

Menurutnya, sistem OSS adalah proses pembalikan kegiatan dari yang tadinya harus melengkapi izin dahulu lalu berusaha, menjadi dapat melakukan usaha dahulu sembari menyelesaikan izin.

Danang pun menegaskan kegiatan tersebut akan berjalan dengan kongkrit dan disiplin jika dipatuhi tidak hanya dari sisi pelaku usaha tetapi juga aparat terkait.

Meski demikian, dengan janji-janji manis kemudahan PP 24/2018, Danang mengaku hingga saat ini belum bisa mendapat gambaran kemudahan yang akan OSS berikan. Namun, paling tidak dari yang dijanjikan di awal untuk mendapatkan nomor induk berusaha atau NIB itu sudah simpel dan bagus.

"Intinya pada prosedur melengkapi ceklis OSS ini masih kurang adil, karena yang disanksi pengusaha, kalau 30 hari tidak melengkapi NIB akan diblokir tetapi kalau yang salah apartur maka tidak akan ada penjamin," katanya.

Sementara itu, OSS merupakan semangat besar pemerintah pusat yang menginginkan kegiatan izin usaha lebih singkat, mudah, dan murah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan OSS adalah upaya pemerintah memperbaiki supply side dalam kegiatan investasi. Dengan OSS diharapkan pelaku usaha lebih bergairah membangun usaha baru maupun berekspansi.

Secara teknis sederhana, nantinya setiap investor yang memgajukan OSS akan mendapatkan NPWP dan nomor induk berusaha atau NIB. Jika NIB sudah diperoleh, maka otomatis investor sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan mengajukan penggunaan tenaga kerja asing dapet insentif

Selanjutnya, OSS akan menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen pada pelaku usaha setelah diberikan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Keseluruhan izin di atas langsung diberikan jika sudah memenuhi ketentuan dalam rencana detail tata ruang (RDTR). Namun, untuk diketahui saja saat ini dari 514 daerah di Indonesia, baru 42 daerah yang memiliki RDTR.

Sementara itu, OSS juga memiliki ketentuan pembatasan kegiatan yakni luas 25 hektare untuk pertanian, 5 hektare untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan 1 hektare untuk usaha bukan pertanian.

Dalam hal pengawasan dan pemberiam bimbingan teknis, OSS memberi jangka pada kantor pertanahan selama 10 hari. Jika tidak ada tindak lanjut, investor dijamin untuk melanjutkan kegiatan usaha.

Adapun untuk memenuhi persyaratan IMB investor akan diberi tenggat waktu selama 30 hari.  "Kita akan tiru negara maju yang sudah sejak lama mempermudah setiap pelaku usaha yang datang untuk berkegiatan," kata Darmin.

Tak hanya itu, dengan mudahnya melakukan kegiatan usaha melalui OSS, sistem juga diklaim menjadi jurus utama pemerintah membalikkan rapor neraca dagang yang belakangan terus mengalami defisit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper