Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENAGIHAN FINTECH LENDING: OJK Masih Perbolehkan Rupiah Plus Beroperasi

Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan masih memperbolehkan Rupiah Plus untuk beroperasi. Namun, di saat yang sama OJK masih mempertimbangkan sanksi yang bakal diberikan kepada Rupiah Plus yang terbukti telah melakukan pelanggaran pada saat melakukan penagihan.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr

Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan masih memperbolehkan Rupiah Plus untuk beroperasi. Namun, di saat yang sama OJK masih mempertimbangkan sanksi yang bakal diberikan kepada Rupiah Plus yang terbukti telah melakukan pelanggaran pada saat melakukan penagihan.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan OJK telah memberikan sejumlah arahan baik kepada penyelenggara pinjaman langsung tunai berbasis teknologi (fintech lending) Rupiah Plus seiring dengan pemanggilannya akibat pelanggaran tata cara penagihan.

Hendrikus meminta Rupiah Plus untuk berhati-hati dalam menugaskan para debt collector. Selain itu perusahaan harus membentuk SOP yang jelas yang mengatur pekerjaan dan tugas tim collectiion perusahaan. Selanjutnya, SOP wajib dikomunikasikan kepada Aftech sehingga praktik di masa mendatang akan lebih manusiawi.

Hendrikus mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian lebih lanjut terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan Rupiah Plus secara berimbang. Pasalnya, OJK melihat bukti yang dipaparkan oleh Rupiah Plus bahwa sejumlah nasabah yang mengadu merupakan nasabah yang memiliki itikad tidak baik dalam melakukan peminjaman.

"Dari sisi regulator, setiap kesalahan ada sanksi yang pasti terukur. Konsumen yang sewajarnya dilindungi adalah yang sejak awal punya itikad baik. Umumnya, nasabah yang mengadu adalah nasabah yang memang ngemplang dan pada saat dihubungi malah menghilang," katanya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (2/7/2018).

Namun, lanjutnya, bukan berarti konsumen yang beretika tidak baik diselesaikan dengan cara yang tidak manusiawi. Dia menyebutkan, cara yang dilakukan Rupiah Plus dalam melakuka  penagihan adalah tindakan yang keliru karena nasabah terganggu.

Sejauh ini, Hendrikus tidak melihat adanya fakta hukum yang membuktikan secara pidana Rupiah Plus melanggar. Pasalnya, sejauh ini yang beredar adalah rumor.

"Kalau seberat pencabutan, kami harus punya bukti hukum yang kuat. Silakan Rupiah Plus beroperasi, tentu dengan catatan, kami akan memantau lebih dekat. Bukan hanya Rupiah Plus tetapi semua penyelenggara. [Peringatan belum diputuskan], tim sedang bekerja," tuturnya.

Untuk itu, OJK meminta Rupiah Plus untuk berkomitmen dalam menyempurnakan SOP terkait dengan sistem collection. Selain itu, penyelenggara fintech juga diharuskan secara masif melakukan sosialisasi terkait dengan peer-to-peer (P2P) lending dan mekanisme pengajuan serta penagihan yang berlaku pada perusahaan.

"Ketiga, Rupiah Plus akan secara aktif dan berkala melakukan koordinasi dengan Perlindungan Konsumen OJK.

Sebelumnya, media sosial sempat diviralkan mengenai kasus terjadinya sejumlah tindakan yang merugikan nasabah yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending Rupiah Plus. Tindakan tersebut di antaranya penagihan utang nasabah dengan cara mengancam, mengintimidasi, serta penagihan ke pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan nasabah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper