Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Etil Alkohol (MMEA) Akhir Tahun Ini

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Besaran kenaikan tarif cukai recananya berada pada kisaran 13,5% - 15%.
Bir/Ilustrasi-Kaskus
Bir/Ilustrasi-Kaskus

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Besaran kenaikan tarif cukai recananya berada pada kisaran 13,5% - 15%.

Plt. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direkorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu mengatakan bahwa kenaikan tarif tersebut rencananya diluncurkan pada akhir tahun dan peluncurannya direncanakan para akhir tahun ini.

“Cukai MMEA akan naik karena sudah beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan, [rencananya] diumumkan pada akhir tahun, biasanya,” kata Nugroho kepada Bisnis, Selasa (3/7/2018).

Berdasarkan catatan Bisnis, cukai MMEA terakhir kali mengalami kenaikan pada 2014. Saat itu pemerintah memberlakukan kenaikan rata-rata tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar 10% dari tarif lama mulai 1 Januari 2014.

Kenaikan tarif cukai minuman beralkohol tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tertanggal 31 Desember 2013. PMK tersebut menyebutkan tarif cukai MMEA dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, berlaku mulai 1 Januari 2014.

Jenis MMEA yang dinaikkan a.l. MMEA golongan A dengan kadar alkohol dibawah 5%, golongan B 5%-20%, dan golongan C lebih dari 20%. Kenaikan tarif berkisar antara Rp2.000—Rp9.000 per liter, dengan rata-rata kenaikan sekitar 11,66%.

Berbeda dengan MMEA, tarif cukai untuk etil alkohol/etanol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol tidak dilakukan perubahan tarif, yakni masing-masing Rp20.000 per liter dan Rp100.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Adapun rincian kenaikan tersebut a.l. MMEA  2014 untuk golongan A adalah Rp13.000, baik produksi dalam negeri maupun impor, golongan B untuk produksi dalam negeri Rp33.000, dan impor Rp44.000, dan golongan C untuk produksi dalam negeri Rp80.000 dan imporRp139.000.

Sebelumnya, tarif MMEA golongan A adalah Rp11.000, baik produksi dalam negeri maupun impor,  golongan B untuk produksi dalam negeri Rp30.000, dan impor Rp40.000, dan golongan C untuk produksi dalam negeri Rp75.000 dan impor Rp130.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper