Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Pakai Pajak Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah masih meramu mekanisme penggunaan dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah masih meramu mekanisme penggunaan dana bagi hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.

Plt. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu mengatakan bahwa pemerintah akan menutup defisit BPJS dengan mengambil dari pajak rokok. Namun karena pajak rokok tersebut kewenangannya berada di daerah, pemerintah pusat masih menunggu persetujuan dari daerah termasuk DPRD terkait mekanisme pengambilannya.

“Jadi kami tinggal menunggu persetujuan dari DPRD, karena sebenarnya pajak rokok itu pajak daerah,” ungkap Nugroho di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Besaran pajak rokok, menurut Nugroho, mencapai 10% dari total penerimaan cukai hasil tembakau. Jika besaran cukai hasil tembakau mencapai Rp150 triliun, nilai pajak rokoknya sebesar Rp15 triliun. Proses pemungutannya dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai. “Kami memungut cukai dari pabrik, lalu daerah titip ke kami sekalian pungut pajak rokok,” jelasnya.

Setelah terkumpul di pusat, pemerintah kemudian menyalurkannya ke daerah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk membagi pajak rokok ke daerah. Dengan demikian, apabila pemerintah pusat ingin mengambil bagian dari pajak rokok harus seizin daerah dalam hal ini DPRD tingkat provinsi.

”[Tahun lalu Rp5 triliun], untuk tahun ini kajiannya masih sama yakni Rp5 triliun sampai dengan Rp7 triliun,” jelasnya.

Mengenai efektivitas pelaksananya, Nugroho mengatakan bahwa hari ini otoritas kepabeanan telah menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menentukan mekanismenya. Nantinya apabila sudah ada kesepakatan dari semua pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, dana dari pajak rokok itu bisa digunakan untuk menambal BPJS.

“Kalau semua kementerian dan lembaga sudah sepakat bisa masuk ke semester II. Selain itu kalau mekanismenya sudah ada, kan sudah gampang tinggal dilanjutkan. Kalau ternyata keputusannya jangan ke pusat bisa juga ke daerah, tapi sekarang ini belum deal masih tunggu keputusan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper