Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Sederhanakan Mekanisme Ekstensifikasi Cukai

Bisnis.com, JAKARTA - Proses ekstensifikasi cukai kerap menghadapi kendala baik teknis maupun politis. Oleh karena itu, ke depan pemerintah berencana menyederhanakan mekanisme ekstensifikasi cukai supaya lebih efektif dan berkepastian.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

 

Bisnis.com, JAKARTA - Proses ekstensifikasi cukai kerap menghadapi kendala baik teknis maupun politis. Oleh karena itu, ke depan pemerintah berencana menyederhanakan mekanisme ekstensifikasi cukai supaya lebih efektif dan berkepastian.

Plt. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu mengatakan bahwa penyederhanaan mekanisme ekstensifikasi cukai akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Cukai.

"Problem ekstensifikasi kita, secara undang-undang memang perlu perbaikan. Dasar hukum perlu ada perbaikan, perlu ada revisi. Kita kerja sama dengan DPR agar cepat bisa mengakomodasi itu," kata Nugroho, Selasa (3/7/2018).

Penyederhanaan mekanisme ekstensifikasi cukai sangat diperlukan. Apalagi, jika melihat pengalaman pemerintah saat mengajukan jenis barang kena cukai baru. Selain prosesnya berlarut, tarik ulur kepentingan antara kementerian teknis juga seringkali menghambat proses ekstensifikasi.

Kasus plastik bisa menjadi contoh, sejak tahun lalu pemerintah telah menargetkan plastik menjadi barang kena cukai baru. Tahun ini, pemerintah bahkan menargetkan Rp500 miliar untuk penerimaan cukai plastik.

"Memang perlu ada effort yang lumayan, sinergi kementerian juga lumayan. Tapi saya kira di pemerintahan sudah sangat baik koordinasinya karena untuk merah putih semoga ke depan lebih baik dan lebih cepat," jelasnya.

Seperti jika dilihat berdasarkan strukturnya, struktur penerimaan cukai Indonesia tergolong paling minim yakni hanya memiliki tiga barang kena cukai yakni cukai rokok, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Padahal, di beberapa negara jumlah BKC bisa lebih dari tiga jenis bahkan ada yang mencapai 20-an. Finlandia misalnya 16 jenis BKC, Prancis 14 jenis BKC, Jerman 13 jenis BKC, Jepang 24 jenis BKC, Korsel 18 jenis BKC, Malaysia 14 jenis BKC, Singapura 33 jenis BKC, dan India 28 jenis BKC.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper