Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Sebut Penambalan Subsidi Energi Cukup dari Windfall

Pemerintah menegaskan skema penambahan subsidi untuk energi tahun ini yang diproyeksi mencapai Rp163,4 triliun atau naik 173% dari alokasi yang ditetapkan Rp94,5 triliun, hanya akan melalui tambahan penerimaan (windfall) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PPh migas.
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan skema penambahan subsidi untuk energi tahun ini yang diproyeksi mencapai Rp163,4 triliun atau naik 173% dari alokasi yang ditetapkan Rp94,5 triliun, hanya akan melalui tambahan penerimaan (windfall) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PPh migas.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah sudah melakukan langkah sesuai Pasal 16 UU APBN 2018. 

Pasal 16 Ayat 3 UU APBN 2018 menyatakan anggaran untuk program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, dan/atau nilai tukar rupiah.

Menurutnya, penambahan subsidi energi dapat direalisasikan dan disesuaikan bila terjadi perubahan asumsi makro dan parameter tanpa menempuh jalur APBN-P.

Dari sisi penerimaan, kenaikan harga minyak mentah juga menyebabkan kenaikan penerimaan baik PNBP maupun PPh migas sehingga windfall bisa dimanfaatkan untuk kebijakan penambalan subsidi energi.

"Sesuai ketentuan UU APBN 2018, penerimaan sangat dinamis, ada windfall di sana. Subsidi energi basisnya realisasi dan itu bisa berubah kalau ada perubahan asumsi dan parameter, ini yang kami lakukan tiap tahun dan selama ini diaudit BPK," terang Askolani, Selasa (17/7/2018).

Dia menuturkan salah satu parameter adalah volume, yang kemudian dijadikan landasan untuk menyesuaikan kebijakan subsidi energi yang komprehensif.

Saat ini, meski anggaran subsidi membengkak, pemerintah mengaku tak ada tambahan volume dari yang sudah ditetapkan. Malah, Kementerian ESDM disebut justru bisa melakukan penghematan.

Askolani mengemukakan kebijakan ini juga diambil karena sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keseimbangan fiskal.

Mengacu pada Pasal 16 UU APBN 2018, ssecara keseluruhan tahun ini pemerintah merencanakan program pengelolaan subsidi sebesar Rp156,2 triliun. Anggaran ini pun dimandatkan harus digunakan secara tepat sasaran.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan subsidi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai secara skema rekayasa akuntansi, pemerintah memang dimungkinkan menambah beban tanpa melalui APBN-P. Pada kondisi saat ini, menambah subsidi hingga Rp2.000 per liter BBM penugasan memang langkah yang tepat.

"Silakan saja dianggap kebijakan populis, tetapi stabilitas sosial sangat diperlukan dalam membuat stabilitas ekonomi," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper