Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Diminta Wajibkan Multifinance Lapor Jaminan Lewat Sistem Asset Registry

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan legitimasi bagi implementasi sistem asset registry yang ditujukan untuk mengikis praktik multiple financing.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan legitimasi bagi implementasi sistem asset registry yang ditujukan untuk mengikis praktik multiple financing.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya mengadaptasi program serupa yang sudah berjalan di sejumlah negara, seperti Filipina dan Australia.

Sistem data ini nantinya dikelola asosiasi untuk membangkitkan kepercayaan siapa pun yang mau memberikan pinjaman kepada multifinance. Oleh karena itu, dia berharap dukungan regulator agar setiap perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk melaporkan portofolio pembiayaan (account receivable/AR) yang digunakan sebagai jaminan kepada perbankan.

“Saya memohon bantuan regulator agar dibuat surat edaran agar itu diwajibkan. Semestinya itu bisa jadi kewajiban,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Nantinya, multifinance mengirimkan data nomor sasis, rangka, mesin, nomor kuitansi untuk alat berat atau apa pun yang bisa mengidentifikasikan AR yang sudah dijaminkan atau belum ke perbankan tertentu. Data itu dikonfirmasi dengan laporan dari perbankan ke APPI juga.

“Apakah memang benar demikian? Bank pun bisa memanfaatkan data asset registry bila ingin memberikan pinjaman ke multifinance. Jadi, ini benar-benar manajemen data."

Suwandi menjelaskan piihaknya memperkirakan sistem ini bakal siap diaplikasikan dalam satu atau dua bulan ke depan.

Sistem ini diharapkan dapat menangkal praktik double financing atau multiple financing. Praktik ini terjadi ketika perusahaan pembiayaan itu tidak memiliki AR yang berkualitas untuk menggantikan AR dengan kualitas pembiayaan tidak lancar atau dalam kondisi nonperforming finance (NPF).

Pasalnya, di perbankan ada aturan bahwa bila multifinanance yang meminjam dana dari bank wajib memberikan AR lancar sebagai jaminan. Bila tidak lancar, maka multifinance wajib menukarkannya dengan AR yang lancar.

Alhasil, sejumlah multifinance terpaksa memberikan jaminan yang sama diberikan kepada bank yang berbeda atau multiple financing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper