Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenko Perekonomian Khawatirkan Satgas OSS, Kemendagri Masih Sosialisasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkhawatirkan kesiapan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang berperan sebagai satuan tugas (satgas) dalam pelaksanaan online single submission (OSS).
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor/bogorkab.go.id
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor/bogorkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkhawatirkan kesiapan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) yang berperan sebagai satuan tugas (satgas) dalam pelaksanaan online single submission (OSS).

Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan saat ini keberadaan satgas di daerah menjadi permasalahan krusial yang perlu segera ditangani.

"Integrasi sistem dengan pemda dan K/L, begitu terbit izin, dikirim ke sistem 24 K/L dan sekitar 500 pemda. Itu yang dicek betul, data sudah terkirim, statusnya sudah terkirim, yang dibutuhkan feedback soal itu [dari satgas], perlu kepastian sistem pemda dan K/L belum teruji," paparnya kepada Bisnis, Minggu (22/7/2018).

Sementara itu, Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Sugiarto, mengatakan pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada 548 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di seluruh Indonesia mengenai pengurusan izin melalui OSS.

"Ditjen Bina Adwil terus melakukan pembinaan di 548 DPMPTSP di kabupaten/kota. Intinya semua perizinan yang harus ada melalui OSS," jelasnya.

Aturan Teknis

Sebelumnya, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, perizinan dilakukan pada DPMPTSP, lalu dengan keberadaan OSS ini peran tersebut dapat dijalankan secara online.

Kemendagri, lanjut Sugiarto, mempertegas aturan teknis mengenai kemudahan perizinan bersama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah.

"Permendagri 138 memerintahkan PTSP harus menyederhanakan perizinan dan terintegrasi. Kepala daerah diwajibkan mendelegasikannya kepada DPMPTSP. Melalui Permendagri 138, kami siap menyongsong OSS," kata dia.

Sugiarto mengakui kaitan dengan OSS ini banyak regulasi yang harus diubah sebab semua pelayanan perizinan harus dilakukan melalui satu pintu. Selain itu, mengenai infrastruktur informasi dan teknologi (IT) dan sumber daya manusia (SDM) pada DPMPTSP perlu ada perbaikan.

"Kami terus berkoordinasi untuk penyelenggaraan bimtek dengan Kominfo," ungkap Sugiarto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper