Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU PNBP: Pemanfaatan SDA Terbarukan Dapat Tarif Khusus

Bisnis.com, JAKARTA Tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bagi pemanfaatan sumber daya alam terbarukan akan dibedakan dengan pemanfaatan SDA tak terbarukan.
Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PNBP./Bisnis-Husin Parapat
Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PNBP./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA – Tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP bagi pemanfaatan sumber daya alam terbarukan akan dibedakan dengan pemanfaatan SDA tak terbarukan.

Hal itu tercermin dalam draf akhir revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah selesai dibahas oleh tim permus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) di Panitia Kerja (Panja) RUU PNBP.

Rencananya Senin (23/7/2018), Timus dan Timsin akan melaporkan hasil pembahasan ke Komisi XI DPR. Jika disetujui, RUU tersebut bakal segera disahkan dalam tingkat paripurna.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi penyelesaian pembahasan RUU tersebut, dengan selesainya RUU ini pembahasannya bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Kalau soal substansinya lebih baik nanti saat rapat kerja saja, karena sifatnya terbuka dan Komisi XI dan DPR nanti bisa menjelaskan isunya," ungkapnya kepada Bisnis pekan lalu.

Adapun soal tarif pemanfaatan SDA, akan ditentukan berdasarkan oleh Undang-Undang, kontrak, maupun peraturan pemerintah. Untuk mekanisme tarif yang berdasarkan kontrak implementasinya dilihat berdasarkan waktu saat kontrak saat ditandatangani.

Jika kontrak sudah dilaksaksanakan sebelum perubahan UU tersebut diterapkan, yang berlaku adalah tarif saat kontrak tersebut ditandatangani. Sementara itu, kontrak yang dilakukan setelah amandemen UU ini berlaku, mekanismenya akan menyesuaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper