Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Meski Otomotif Seret, Multifinance Tetap Yakin Bisa Capai 8%

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno nampaknya masih optimistis kinerja industri masih mampu bertumbuh mencapai kisaran 8% hingga akhir 2018.
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv
Ilustrasi leasing kendaraan bermotor/www.raceworld.tv

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno nampaknya masih optimistis kinerja industri masih mampu bertumbuh mencapai kisaran 8% hingga akhir 2018.

Optimisme itu diungkapkannya di tengah upaya asosiasi untuk mendorong sejumlah upaya untuk mengembalikan kepercayaan pihak perbankan yang masih dominan sebagai sumber pendanaan sektor tersebut. “Feeling saya, minimal 8% tercapai,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2018).

Suwandi menjelaskan hingga pertengahan tahun ini realisasi pembiayaan industri sudah meningkat. Pertumbuhan pembiayaan, jelasnya, sudah mendekati kisaran 7% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Dengan begitu, dia mengatakan pihaknya masih yakin mengusung target pertumbuhan di kisaran 8%--10% pada tahun ini. Sebagai pembanding, pada 2017 pembiayaan industri bertumbuh 7,05% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Suwandi menilai pihaknya enggan untuk mematok target lebih tinggi lantara industri otomotif belum menunjukan peningkatan yang signifikan ketimbang tahun lalu. Padahal, industri ini masih cukup dominan menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor.

Untuk mendukung pencapaian target itu, Suwandi mengatakan pihaknya sangat berharap revisi Peraturan OJK No. 29/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dapat dirampungkan regulator pada paruh kedua tahun ini.

Salah satu poin yang diharapkan terealisasi dalam revisi beleid itu adalah dana tunai atau penyaluran pembiayaan secara tunai oleh multifinance.

POJK No.29/2014 menyebutkan bahwa jenis kegiatan usaha yang dapat dijalankan perusahaan pembiayaan melingkupi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna. Selain pembiayaan tersebut, kegiatan usaha pembiayaan lainnya mesti berdasarkan persetujuan OJK.

Sementara itu, kegiatan usaha pembiayaan tunai masih belum diatur oleh OJK. “Kami tunggu realisasi itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper