Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depkeu Pertimbangkan Hapus PPnBM Kapal Pesiar

Pemerintah mempertimbangkan usulan menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau Yacht asing.
Wisatawan berada di atas kapal di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasa/ANTARA-Nyoman Budhiana
Wisatawan berada di atas kapal di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasa/ANTARA-Nyoman Budhiana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan usulan menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kapal pesiar atau Yacht asing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah mendengar usulan tersebut sebagai salah satu cara untuk menarik minat wisatawan asing dan ke depannya bisa menghasilkan devisa.

"Ya itu merupakan bagian dari cara kita untuk mendatangkan wisatawan asing supaya mendapatkan devisa," kata Sri Mulyani di DPR, Rabu (25/7/2018).

Saat ini kapal pesiar dikenakan PPnBM sebesar 75%.

Aturan mengenai pengenaan PPnBM kapal pesiar tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.10/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga menambahkan, selain aspek fiskal pemerintah juga terus mendorong pengembangan pariwisata melalui pembangunan infrastruktur pendukung aktivitas pariwisata.

"Termasuk promosi yang nantinya bisa ikut mendorong pengembangan pariwisata," ungkapnya.

Adapun usulan mengenai penghapusan tarif PPnBM ini muncul dalam rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Jika PPnBM dihapus, potensi devisa yang diterima Indonesia mencapai Rp6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper