Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Disiapkan Pemerintah Dalam Negosiasi GSP Dengan AS

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mempertahankan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) untuk barang asal Indonesia yang diekspor ke AS.
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside
Terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mempertahankan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) untuk barang asal Indonesia yang diekspor ke AS.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan saat ini pemerintah sudah mengirimkan perwakilan Indonesia ke Washington DC untuk berunding dengan AS.

"Ini lagi berunding di Washington, Menteri Perdagangan lagi di sana bawa tim dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, kita tak tahu hasilnya seperti apa. Perundingan akan berlangsung sampai 27 Juli 2018. Tetapi, jangan lupa, itu adalah mutlak kewenangan AS sebetulnya, kalau dia tidak mau kasih masa memaksa," paparnya di Kantor Pusdiklat Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Menurut data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, pemerintah telah menyiapkan empat langkah dalam rangka mempertahankan keringanan tarif tersebut. Pertama, Indonesia harus mengimplementasikan Work Plan on Intelectual Property Right (IPR) RI-AS sesuai dengan hasil pertemuan Trade and Investment Framework (TIFA) RI-AS pada 14 Mei 2018 di Jakarta.

Kedua, pemerintah melakukan pemantauan, pengawasan, dan penegakan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk meningkatkan edukasi ke masyarakat untuk memberantas pelanggaran HKI produk-produk AS.

Ketiga, menghilangkan hambatan perdagangan AS di Indonesia. Contohnya, sesuai putusan Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait impor produk ternak dan hortikultura, telah dilakukan penyesuaian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Terakhir, menghilangkan hambatan investasi AS di Indonesia. Terkait investasi ini, AS menggarisbawahi aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

"Salah satu keberatan mereka adalah itu, mereka mempersoalkan bahwa kenapa kalau asing masuk untuk perusahaan switching hanya boleh sahamnya 20%," ungkap Darmin.

Dia juga menyatakan pemerintah akan fokus melakukan negosiasi dengan memfasilitasi kebutuhan perdagangan AS di Indonesia. Terkait hasil negosiasi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berangkat ke AS.

GSP adalah kebijakan Pemerintah AS untuk mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dengan membebaskan bea masuk ribuan produk mereka ke Negeri Paman Sam.

Namun, belum lama ini Pemerintah AS menyampaikan akan mengevaluasi fasilitas GSP yang diberikan ke Indonesia. Pasalnya, ada kekhawatiran bahwa Indonesia tidak memenuhi beberapa kriteria GSP, menerapkan berbagai kendala investasi dan perdagangan yang menimbulkan efek negatif serius terhadap perdagangan AS.

Selain Indonesia, ada dua negara lain yang bernasib serupa yaitu India dan Kazakhstan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper