Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkeu Sri Mulyani: Dengan UU PNBP Pemerintah Bisa Pangkas 70.000 Tarif K/L

Kementerian Keuangan mengungkapkan dengan pengesahan undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemerintah dapat membantu memangkas 70.000 tarif yang diterapkan Kementerian/Lembaga (K/L) melalui kewenangan verifikasi kelayakan pemungutannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam konferensi pers terkait APBN di Jakarta, Selasa (17/7/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengungkapkan dengan pengesahan undang-undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemerintah dapat membantu memangkas 70.000 tarif yang diterapkan Kementerian/Lembaga (K/L) melalui kewenangan verifikasi kelayakan pemungutannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan UU ini mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengorganisasikan produk hukumnya, terutama terkait tarif.

"UU ini mengamanatkan pemerintah seluruh K/L yang memiliki kewenangan memungut PNBP melalui PP dan PMK. Kami yang mengorganisir produk hukum itu. Saya sebutkan dengan adanya UU ini mengamanatkan kami bersama K/L, K/L mengusulkan tarif dengan penjelasan dampak ekonomi sosial dari tarif tersebut," ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkeu, Jumat (27/7/2018).

Sementara itu, dia menjelaskan untuk tarif PNBP yang mengalami perubahan dengan cepat dapat diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam rangka mengantisipasi dinamisnya tarif tersebut.

Sementara itu, Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan saat ini terdapat 70.000 tarif PNBP yang diterapkan K/L.

"Paling tidak kita deteksi sampai saat ini ada 70.000 tarif yang diusulkan oleh K/L. Nah kemudian dari UU yang baru ini K/L diberikan wewenang memverifikasi dan menilai ini tarif layak dipungut atau tidak," jelasnya.

Dengan begitu, ujar Askolani, tarif yang banyak tersebut dapat diharmonisasi atau dipangkas sedikit demi sedikit sesuai dengan kelayakannya.

Selain itu, Kemenkeu tengah menyiapkan aturan teknis guna menjalankan UU PNBP yang baru saja disahkan DPR pada Kamis (26/7/2018).

"Ada 4 Peraturan Pemerintah yakni terkait keuangan PNBP, tata cara penyusunan tarif, pemeriksaan tarif, dan keringanan keberatan dan pengembalian," papar Askolani.

Adapun beberapa penyempumaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) adalah:

(i) pengelompokkan objek

(ii) pengaturan tarif

(iii) tata kelola

(iv) pengawasan; dan

(v) hak Wajib Bayar

Objek PNBP dikelompokkan dalam enam klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan (KND), pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya.

Sri Mulyani pun berharap dengan disahkannya UU ini, penerimaan dari PNBP dapat lebih optimal sehingga presentasenya terhadap penerimaan pun dapat meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper