Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Devisa Hasil Ekspor: 90% Eksportir Sudah Bawa Pulang DHE

Bank Indonesia mencatat 90% lebih eksportir sudah membawa devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke dalam bank di Tanah Air.
Ilustrasi: 5 Produk unggulan ekspor ekspor nonmigas Januari-Mei 2018 (dalam us4 Juta)./Bisnis-Ilham Nesabana
Ilustrasi: 5 Produk unggulan ekspor ekspor nonmigas Januari-Mei 2018 (dalam us4 Juta)./Bisnis-Ilham Nesabana

Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia mencatat 90% lebih eksportir sudah membawa devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke dalam bank di Tanah Air.

Namun, hanya sekitar 15% sampai 20% eksportir yang mengkonversikan devisa hasil ekspornya ke dalam mata uang rupiah.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menuturkan data tersebut ada di BI dan BI memiliki aturan terkait pelaporan DHE. BI melakukan pencocokan data dari pelaporan dana yang masuk di bank dan dokumen pengapalan.

"Itu sudah ada aturan tentang DHE, [tetapi] memang kita menganut sistem devisa bebas," ungkap Mirza, Jumat (27/7/2018).

Dalam sistem devisa bebas, dia menuturkan DHE yang masuk tidak bisa tahan. Bahkan, dia mengungkapkan tidak ada kewajiban bahwa devisa hasil ekspor harus dikonversi ke rupiah. "Semua tergantung kebutuhan eksportir tersebut," ujarnya.

Peraturan yang dimaksud di atas adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, BI memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa (LLD) yang dilakukan oleh penduduk.

Keterangan dan data yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan baik di bidang moneter, makroprudensial, maupun sistem pembayaran.

Di samping itu, keterangan dan data tersebut diperlukan untuk penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya, serta untuk mendukung pelaksanaan ketentuan mengenai penerimaan devisa hasil ekspor (DHE).

Bagi bank dan nasabah yang lalai dalam pelaporan LLD, BI memiliki sanksi administratif yang diatur dalam PBI No.18/10/PBI/2016.

Seperti diberitakan, pada Kamis (26/7), Presiden meminta para konglomerat dan pengusaha besar nasional untuk membawa DHE-nya masuk ke dalam negeri. Hal itu dimaksudkan demi memperkuat cadangan devisa dan menekan defisit transaksi berjalan yang diproyeksikan melebar pada tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper