Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Diminta Tunda Implementasi 3 Peraturan Direksi

Kementerian Kesehatan mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga peraturan direktur yang baru diterbitkan pekan lalu.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mendesak BPJS Kesehatan untuk menunda pelaksanaan tiga peraturan direktur yang baru diterbitkan pekan lalu.

Ketiga beleid itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Ketiga regulasi ini pun memantik penolakan dari sejumlah pihak. Misalnya, terkait dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.

Melalui regulasi ini, BPJS Kesehatan menegaskan akan tetap menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa atau normal maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.

Namun, jika bayi memerlukan pelayanan atau sumber daya khusus, regulasi baru itu menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek meminta BPJS Kesehatan mengatakan tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurutnya, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan lahir dalam proses persalinan normal.

Terbuka kemungkinan, jelasnya, dalam keadaan selanjutnya terdapat komplikasi yang sebelumnya tidak diketahui sehingga memerlukan pemantauan untuk mencegah kematian bayi dan menjaga keselamatan ibunya.

“Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/7/2018).

Sejumlah organisasi profesi dan perumahsakitan pun dinilai mendukung penundaan tiga regulasi tersebut. Seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang meminta BPJS Kesehatan untuk mencabut tiga peraturan direksi terbaru lantaran dinilai menimbulkan polemik di masyarakat.

"Memperhatikan polemik di tengah masyarakat mengenai pemberlakuan menjadi persoalan serius dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional, DJSN memutuskan memerintahkan Direksi BPJS Kesehatan mencabut," demikian DJSN dalam keterangan tertulis pada Sabtu.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo menjelaskan keputusan pihaknya itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, direksi BPJS Kesehatan tidak berwenang menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat dijamin. Manfaat JKN diatur dalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh presiden.

Kedua, penyusunan dan penetapan ketiga peraturan direktur tersebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan dengan DJSN dan para pemangku kepentingan.

Ketiga, peraturan tersebut dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 12/2011.

"Menyikapi berbagai persoalan penyelenggaraan JKN, DJSN membuat rekomendasi komprehensif kepada presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN."

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan penerbitan tiga peraturan ini untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan bermutu, efektif, efisien. Di samping itu, tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Hal ini, tutur Nopi, juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS.

"[Hasil rapat itu] BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper