Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SMI Klaim Pelunasan Pembiayaan Piutang Para Pihak Membaik

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menegaskan telah mampu mendorong upaya pelunasan pembiayaan dari sejumlah pihak sebagaimana dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016.
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Emma Sri Martini memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (30/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Emma Sri Martini memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan saat berkunjung ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (30/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menegaskan telah mampu mendorong upaya pelunasan pembiayaan piutang dari sejumlah pihak sebagaimana dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016.

Emma Sri Martini, Presiden Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), mengatakan berdasarkan laporan tersebut ada tiga akun yang tercatat sebagi temuan. Kendati begitu, dia menegaskan bahwa temuan itu belum menjadi kerugian.

“Itu lebih kepada restrukturisasi yang masih on going," ujarnya saat mengunjungi kantor redaksi Bisnis Indonesia, Senin (30/7/2018).

Emma mengatakan problem pelunasan pembiayaan yang dialami salah satu akun dalam temuan itu bahkan sudah diselesaikan. Sementara itu, jelasnya, kondisi piutang pembiayaan dua akun lainnya juga sudah membaik dibandingkan dengan pada saat awal temuan itu dilaporkan BPK.

Menurutnya, kedua akun itu masih memiliki kapasitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran piutang pembiayaan, kendati membutuhkan dana baru untuk merevitalisasi proyeknya.

“Yang satu sudah closing, sudah dilakukan repayment. Yang dua lainnya melalui pembayaran cicilan mereka, nilai outstanding menurun. Kondisinya membaik,” ungkapnya.

Dalam IHPS II Tahun 2016, BPK melaporkan adanya piutang yang berpotensi tidak tertagih, antara lain pada pembiayaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga gas batu bara (PLTGB) Melak senilai Rp109,84 miliar kepada PT CDN.

Pembiayaan proyek tersebut tidak didasarkan pada penilaian kelayakan yang memadai. “Dan pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, sehingga pembiayaan menjadi macet,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper