Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau "Selfie" Dengan Sri Mulyani? Bayar Pajak Dulu!

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada syarat khusus yang perlu dilakukan jika ada masyarakat yang ingin mengajak dirinya berswatofo, yakni terlebih dahulu membayar pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (25/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan dalam konferensi pers Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Kita di Jakarta, Senin (25/6/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada syarat khusus yang perlu dilakukan jika ada masyarakat yang ingin mengajak dirinya berswatofo, yakni terlebih dahulu membayar pajak.

"Sebelumnya, saya sering diminta untuk swafoto dengan masyarakat. Nah, mereka seringkali sebelum berswafoto selalu bilang, 'Bu saya sudah bayar pajak lho' jadi sekarang saya pikir itu that is the correct answer untuk minta selfie," ujarnya di sela-sela diskusi Rembuk Pajak, Mendorong Kepatuhan untuk Percepatan Pembangunan di Gedung Dhanapala, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).

Dalam pidatonya, seperti dilansir dari Tempo, Sri Mulyani mengatakan pajak adalah instrumen bagi negara untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan dan kedamaian. Selain itu, instrumen pajak merupakan alat bagi negara untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

"Karena itu saya percaya tanpa pajak kita tidak bisa menciptakan masyarakat yang adil dan beradab," tuturnya.

Sri Mulyani menjelaskan sejak sebelum Indonesia berdiri, pajak sudah menjadi salah satu instrumen penting. Hal ini terbukti dengan masuknya pajak dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum amandemen ke III mengenai keuangan negara.

Kendati pajak sangat penting, instrumen pajak tak bisa berdiri sendiri dan diperlukan instrumen penerimaan negara yang lain seperti cukai serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain diskusi, dalam acara itu turut dipaparkan hasil survei mengenai kepatuhan pajak pelaku usaha yang sebelumnya diadakan oleh Pusat Data dan Analisis Tempo, yang  bekerja sama dengan Centre for Indonesia Taxation Analysis. Survei ini dilaksanakan pada 6-30 Juni 2018 dan melibatkan sekitar 2.000 responden Wajib Pajak (WP) badan.

Survei  tersebut ditujukan kepada WP perusahaan atau usaha yang bertujuan untuk menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan, dan efisiensi pelayanan pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper