Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Hormati Proses Hukum Direksi Bank CCB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu proses hukum 5 direksi PT Bank China Constructuin Bank Indonesia Tbk. (Bank CCB). Sejauh ini otoritas belum memutuskan tindakan terkait hal tersebut.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu proses hukum yang menyangkut nama lima direksi PT Bank China Constructuin Bank Indonesia Tbk. (Bank CCB). Sejauh ini otoritas belum memutuskan tindakan terkait hal tersebut. 

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot singkat kepada Bisnis, Rabu (8/8/2018).

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya lima direksi Bank CCB dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu, serta menghambat penyidikan. Kelimanya juga diduga telah melakukan tindak pidana perbankan.

Lima direksi Bank CCB yang dilaporkan Fireworks ke Bareskrim Polri itu adalah You Wennan, Setiawati Samahita, Junianto, Adri Triwitjahyo, dan Dewi Arimbi Kurniawati. Laporan Fireworks itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/918/VII/2018/Bareskrim, pada 27 Juli 2018.

Laporan polisi tersebut merupakan lanjutan dari laporan polisi sebelumnya, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/948/IX/2016/Bareskrim, pada 21 September 2016 tentang dugaan pidana penggelapan sertifikat dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor/Bank Windu Kentjana Internasional Tbk., kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam berkas perkara yang sudah berstatus P-19 tersebut, penyidik Bareskrim tinggal memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung, yaitu melakukan penyitaan barang bukti tiga sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP), pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali, yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh Bank CCB.

Namun, direksi Bank CCB menolak menyerahkan barang bukti sertifikat tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat ini, Bareskrim telah mengantongi izin dari PN Jaksel untuk menyita barang bukti SHGB PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut.

Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB, pernah mengatakan bahwa pihaknya memperoleh dan menatausahakan tiga sertifikat PT GWP tersebut secara legal. Namun dia tidak memberikan alasan tidak bersedia menyerahkan barang bukti sertifikat itu kepada penyidik Bareskrim sebagai bentuk kepatuhan hukum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper