Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Pilpres 2019 dan Reformasi Perpajakan

Realisasi penerimaan perpajakan selalu tidak tercapai dibandingkan dengan target. Berkaca pada kondisi tersebut, reformasi perpajakan menjadi solusi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 segera dihelat. Warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih akan kembali memilih presiden dan wakil presiden. Ada sejumlah persyaratan bagi kontestan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Kewajiban perpajakan menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Lalu, apa hubungannya antara Pilpres dan pajak?

Hajatan lima tahunan ini untuk pertama kalinya diselenggarakan secara serentak. Pemungutan suara, baik Pilpres dan pemilihan anggota legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat/DPR, Dewan Perwakilan Daerah/DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD) akan dilaksanakan bersamaan pada 17 April 2019.

Tahapan Pemilu sedang berjalan, bahkan memasuki tahap akhir hari ini untuk capres dan cawapres sebagai penutup masa pendaftaran yang dibuka sejak 4 Agustus. Proses panjang ini akan berlangsung hingga ditetapkan dan diumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) akhir September mendatang. Partai politik sudah menjaring bakal calon yang akan diusung dan digadang-gadang untuk menang.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir.

Menjadi kelengkapan administratif pendaftaran yaitu: pertama, fotokopi kartu NPWP. Kartu NPWP sebagai bukti bahwa pasangan calon merupakan wajib pajak (WP). Kedua, tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Dokumen ini menunjukkan pasangan calon telah melaporkan pajaknya. Pelaporan ini untuk lima tahun terakhir atau sejak menjadi wajib pajak.

Ketiga, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat bakal calon terdaftar. Dengan tidak adanya tunggakan pajak berarti pasangan calon telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Bukan tanpa sebab, dengan terpenuhinya syarat tersebut pasangan calon telah memberikan contoh atau teladan kepada masyarakat atas pemenuhan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Secara tidak langsung, pasangan calon juga dituntut aware atas pendapatan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Kontribusi penerimaan perpajakan masih menjadi ‘saka guru’ penerimaan negara. Dari 2014 hingga 2017 persentasenya selalu meningkat. Kenaikan cukup besar terjadi pada 2015 yaitu sekitar 8,7% dibandingkan dengan kontribusi pada 2014. Penerimaan perpajakan 2014 sebesar Rp1.146,9 triliun (74,21% dari total pendapatan negara sebesar Rp1.545,5 triliun). Adapun pada 2015 penerimaan perpajakan sebesar Rp1.240,4 triliun (82,91% dari total pendapatan negara sebesar Rp1.496,0 triliun).

Pada tahun-tahun selanjutnya, kenaikan kontribusi penerimaan perpajakan hanya berkisar 1%. Pada 2016 penerimaan perpajakan sebesar Rp1.285,0 triliun (83,06% dari total pendapatan negara Rp1.546,9 triliun). Sedangkan tahun berikutnya, penerimaan perpajakan mencapai sebesar Rp1.472,7 triliun (84,98% dari total pendapatan negara sebesar Rp1.733,0 triliun).

Dengan demikian data di atas memperlihatkan kontribusi penerimaan perpajakan selalu meningkat. Namun, di sisi lain, realisasi penerimaan perpajakan selalu tidak tercapai dibandingkan dengan target yang telah direncanakan. Realisasi penerimaan perpajakan menunjukkan persentase 92% (2014), 83,29% (2015), 83,48% (2016), dan 91,23% (2017).

Selain itu, tax ratio Indonesia dari 2014 sampai dengan 2017 menunjukkan tren penurunan. Data juga menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia sebesar 11,36% (2014), 10,75% (2015), dan 10,36% (2016). Sedangkan tax ratio 2017 sedikit naik pada angka 10,82%. Tax ratio dalam arti sempit diartikan rasio penerimaan perpajakan terhadap pendapatan domestik bruto (PDB).

Reformasi Perpajakan

Berkaca pada kondisi tersebut, reformasi perpajakan menjadi solusi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel. Tidak hanya itu, sinergi yang optimal antar lembaga mutlak dibangun. Utamanya guna memperkuat fungsi pengawasan maupun pemeriksaan dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Muaranya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan negara.

Ada lima pilar reformasi perpajakan yang menjadi fokus, yaitu: organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Reformasi perpajakan ini tentunya memerlukan waktu yang tidak singkat, setidaknya hingga tahun 2024. Presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 2019-lah komando tertinggi dalam melanjutkan estafet reformasi perpajakan ini. Dukungan dari anggota legislatif juga diperlukan pada saat pembahasan perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal itu mengingat undang-undang tersebut berisi bagaimana bentuk otoritas pajak dan arah kebijakan perpajakan/fiskal ke depan.

Dalam kaitan itu ada beberapa catatan penting yang perlu dicermati. Pertama, pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden harus mampu merumuskan visi, misi, dan programnya sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Selain itu, harus memiliki arah dan strategi yang mendukung pelaksanaan reformasi perpajakan, sehingga akan terwujud pengelolaan perpajakan/fiskal yang optimal dan berkeadilan.

Kedua, materi reformasi perpajakan atau pengelolaan perpajakan/fiskal perlu dimasukkan sebagai tema atau topik kampanye dalam bentuk debat yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini penting agar para pemilih mengetahui secara garis besar pasangan calon yang memiliki visi, dan misi pengelolaan perpajakan/fiskal.

Tersirat pesan, mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak saja menitikberatkan pada penggunaan APBN untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan lainnya.

Namun, lebih penting adalah mengelola sumber-sumber pendapatan negara, khususnya penerimaan perpajakan.

Mari menjadi pemilih cerdas dengan memilih presiden dan wakil presiden yang mendukung reformasi perpajakan.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Jumat (10/8/2018)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper