Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meresmikan OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology (OJK Infinity) sebagai wadah membangun ekosistem fintech.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK Infinity akan berfungsi sebagai wadah diskusi serta kolaborasi antara industri, regulator, pemerintah, akademisi.
"Kami berharap perkembangan ekonomi bisa lebih tinggi lagi dengan inklusi keuangan yang lebih meningkat dengan resource kita," katanya, Senin (20/8).
Baca Juga
Fintech center, katanya, diharapakan dapat menjadi tempat berdiskusi, guna mendorong anak muda untuk melakukan pelatihan membuat startup.
OJK juga berperan untuk menjadi fasilitator regulatory sandbox untuk fintech menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. Hal tersebut terangkum dalam POJK Inovasi Keuangan Digital yang sebentar lagi akan dirilis sebagai payung hukum industri fintech.
Peraturan ini menerapkan pengawasan berbasis market conduct dengan mengatur hal-hal yang bersifat principle base dan juga mengatur kegiatan regulatory sandbox.
Nantinya, OJK akan memperluas kerja sama dengan institusi pendidikan mauoun sektor swasta yang memikiki komitmen sejalan dalam pengembangan sektor keuangan digital.
Saat ini OJK telah bekerja sama dengan Telkom University melalui MoU dalam lingkuo oenelitian dan pembentukan program pendidikan magister di bidang inovasi keuangan digital.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending yang telah terdaftar di
OJK berjumlah 65 perusahaan dengan total penyaluran dana senilai Rp7,64 triliun per Juni 2018 dan telah disalurkan kepada 1,09 juta akun perninjam,
"Kami yakin, target nasional inklusi keuangan sebesar 75% dapat tercapai dengan bantuan fintech," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel