Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Fintech Sambut Baik Rencana Penerbitan Aturan Inovasi Keuangan Digital

Rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi atau Fintech.
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk segera menerbitkan Peraturan OJK tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) disambut baik oleh pelaku bisnis jasa keuangan berbasis teknologi atau Finansial Technologi atau Fintech.

"Saya harap aturan yang melindungi kedua pihak, nasabah dan juga penyelenggara," ujar pendiri uangteman.com, Aidil Zulkifli dalam keterangan tertulis.

Dia mengharapkan, aturan-aturan tersebut dapat membangun iklim industri fintech yang sehat, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Menurutnya, regulasi yang akan dikeluarkan oleh OJK tersebut dapat membangun iklim berbisnis yang sehat.

"Aturan yang menimbulkan iklim yang sehat adalah aturan yang adil, jelas dan wajar untuk industri baru ini," ungkapnya.

Salah satu hal terpenting, sambungnya, adalah bagaimana hak-hak para konsumen juga dilindungi secara aturan. "Tapi aturan juga harus adil dan berimbang," imbuhnya.

Pemerintah diharapkan dapat membuat aturan yang jelas dan stabil bagi para pihak penyelenggara agar dapat mengatur bisnis dalam jangka waktu panjang.

Menurutnya, aturan yang dapat diprediksi menjadi penting, karena dapat menimbulkan iklim sehat untuk investasi di industri baru ini. Investasi dari luar negeri di IKD bisa kontribusi lumayan kepada target Foreign Direct Investment (FDI) Indonesia.

"Industri membutuhkan regulasi yang dapat diprediksi, sehingga penyelenggara dapat merencanakan bisnisnya dengan aman dan reliabel," harap Aidil.

Di samping itu, lanjut dia, sistem pengawasan juga harus dilakukan secara ketat. Mengingat, peluang berkembangnya industri tersebut sangat pesat.

"Aturan itu harus tegas untuk pelaku-pelaku bisnis yang abal-abal dan tidak serius. Banyak pelaku-pelaku dari Cina contohnya, yang illegal dan gak mau patuh ke aturan-aturan sekarang," katanya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) sudah selesai dan sudah diberi nomor. Peraturan OJK itu berisikan tentang tata kelola bisnis financial technology secara keseluruhan.

Seperti diketahui, saat ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper