Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Barang Kiriman Bakal Diperketat

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan de minimis (pembebasan bea masuk). Dalam aturan ini pemerintah akan memperketat proses pengawasan barang kiriman yang menggunakan fasilitas de minimis threshold sebesar US$100.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera merampungkan aturan mengenai impor barang kiriman yang menggunakan batasan de minimis (pembebasan bea masuk). Dalam aturan ini pemerintah akan memperketat proses pengawasan barang kiriman yang menggunakan fasilitas de minimis threshold sebesar US$100.

Pengetatan pengawasan barang kiriman tersebut dilakukan karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan seringkali menemukan praktik memecah nilai barang kiriman tersebut untuk menghindari tarif bea masuk. Padahal, setelah barang tersebut diteliti oleh otoritas kepabeanan, barang yang dipecah tersebut memiliki nilai yang lebih dari US$100.

“Kami akan koreksi itu, karena kami menemukan data bahwa ada beberapa importir ataupun buyer yang menghindari pengenaan bea masuk dan barang impor dengan praktik tersebut,” ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Tangerang, Kamis (23/8/2018).

Heru menyebut, gejala ini sudah dikaji oleh World Custom Organization (WCO). Dalam hasil kajian tersebut, praktik ini lazim terjadi di berbagai belahan dunia lainnya. Dengan demikian, Indonesia sebagai salah satu negara yang tergabung dalam forum tersebut juga berkomitmen untuk melakukan penertiban berbagai praktik yang bisa merugikan perekonomian dalam negeri.

“Ini tentunya untuk melindungi industri dalam negeri yang tentunya mereka sekarang ini telah membayar pajak,” jelasnya.

Jika merujuk catatan Bisnis, awalnya DJBC, pemerintah telah merancang sejumlah kebijakan untuk mengatur nilai barang maupun penentuan tarif bea masuknya. Kebijakan pertama yakni perubahan threshold atau ambang batas bagi nilai barang impor yang semula US$100 menjadi US$75.

Nilai US$75 ini ditentukan berdasarkan referensi dari WCO guidelines untuk low value dutiable consignment. Selain penentuan threshold US$75, pemerintah juga akan merevisi ambang batas bagi barang yang saat ini berada di atas US$100.

Namun demikian, dalam perjalanannya, pemerintah sempat mengeluarkan pernyataan untuk mengenakan bea masuk bagi seluruh barang e-commerce yang masuk ke Indonesia. Dengan kata lain, para pelaku e-commerce tak bisa menikmati batasan de minimis seperti yang telah dirumuskan sebelumnya.

Seorang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan belum lama ini menyampaikan kepada Bisnis bahwa rencana besaran tarif bea masuk bagi barang e-commerce berada pada kisaran 1%-2% termasuk nantinya pajak dalam rangka impornya (PDRI). Meski tak menjelaskan alasan penetapannya, tujuan pengenaan bea masuk barang e-commerce ini strategi untuk pemberdayaan industri dalam negeri.

Adapun rencana implementasi kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons perdagangan melalui perdagangan daring atau e-commerce. Selain telah mengeluarkan peta jalan bagi perdagangan daring, pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai sedang membahas secara intens aturan yang akan dijadikan payung hukum perlakuan perpajakan bagi perdagangan daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper