Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KABAR PASAR 27 AGUSTUS: Ditjen Pajak Mulai Petakan WP Tak Patuh, Menanti Regulasi Uang Kripto

Sejumlah berita menjadi menjadi sorotan utama media massa hari ini, Senin (27/8/2018), di antaranya mengenai optimalisasi limpahan data dari implementasi ERol serta pergeseran fokus penggunaan dana desa.
Cryptocurrency/Istimewa
Cryptocurrency/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah berita menjadi menjadi sorotan utama media massa hari ini, Senin (27/8/2018), di antaranya mengenai optimalisasi limpahan data dari implementasi ERol serta pergeseran fokus penggunaan dana desa.

Berikut ringkasan topik utama di sejumlah media nasional:

Ditjen Pajak Mulai Petakan WP Tak Patuh. Pemerintah mulai menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan limpahan data dari implementasi automatic exchange of information atau AEoI yang mulai dilakukan pada bulan depan. (Bisnis Indonesia)

Fokus Penggunaan Dana Desa Akan Bergeser. Pemerintah menegaskan bahwa konsentrasi penggunaan Dana Desa tahun depan akan lebih difokuskan pada upaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat daripada untuk pembangunan infrastruktur pedesaan. (Bisnis Indonesia)

Menanti Regulasi Uang Kripto. Bappebti tak kunjung mengeluarkan aturan untuk perdagangan mata uang kripto atau cryptocurrency di bursa berjangka Indonesia seperti yang dijanjikan sejak Juni lalu. Bagaimana nasib Bitcoin dan sejumlah produk serupa itu menanti regulasi di Tanah Air? (Bisnis Indonesia)

Sentimen Negatif Mengepung Bursa. Investor di bursa saham harus waspada. Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tampaknya masih akan terus dibayangi sentimen negatif. (Kontan)

BI: Selisih Bunga Atraktif, Dana Asing Kembali Masuk. Bank Indonesia (BI) menilai selisih suku bunga antara rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS) pada saat ini sudah cukup membuat rupiah atraktif bagi pelaku pasar. Sejak mulai bulan lalu sudah ada capital inflow khususnya ke pasar Surat Berharga Negara (SBN). (Kontan)

Utang Dikurangi, Belanja Pemerintah Tetap Tinggi. Pemerintah akan mulai menekan jumlah utangnya pada tahun ini dan tahun depan. Hal itu dilakukan untuk menurunkan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah mentargetkan rasio utang terhadap PDB pada tahun 2019 sampai 2022 sebesar 29,5%–31%, dengan batas toleransi +5,0%. Jumlah itu tidak jauh dari posisi rasio utang pemerintah hingga akhir Juli 2018 yang sebesar 29,74% dari PDB. (Kontan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper