Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Investasi Dalam Negeri, DJBC Ingatkan Para Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai institusi yang mengemban misi Industrial Assistance dan Trade Facilitator, terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan investasi dalam negeri melalui berbagai tugas dan fungsi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/7/2018)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Selasa (10/7/2018)

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai institusi yang mengemban misi Industrial Assistance dan Trade Facilitator, terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan investasi dalam negeri melalui berbagai tugas dan fungsi.

Hal ini dibuktikan dengan pembahasan bersama Asosiasi industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) belum lama ini.

Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, menyatakan bahwa DJBC tidak akan pandang bulu dalam menangani segala tindak penyelundupan. Dia juga menyampaikan harapan kepada asosiasi untuk membangun sinergi dalam memberantas produk ilegal. 

“Kalau legal kita pastikan kepastian bisnis, kalau masih ilegal kita edukasi agar menjadi legal”  kata Heru dikutip dalam laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Selasa (28/8/2018).

Terkait perangkat telekomunikasi, pemerintah telah mengklasifikasikan barang digital (digital goods) dalam kode harmonized system (HS) 99 melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.010/ 2018 yang merupakan perubahan kedua PMK. No.6/PMK.010/2017 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor. 

Beleid yang diundangkan pada pertengahan Februari lalu ini bertujuan untuk mengakomodir perkembangan teknologi informasi seiring meningkatnya transaksi via elektronik, terutama mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor piranti lunak serta barang digital yang digunakan melalui transmisi elektronik. 

Penegasan klasfikasi barang dan pembebasan tarif barang digital itu terdapat dalam Pasal I huruf b ketentuuan tersebut yang memasukan harmonized system code atau kode HS nomor 99. Dengan masuknya barang digital dalam klasifikasi barang kepabeanan, maka pemerintah melalui ketentuan tersebut,  memutuskan untuk membebaskan tarif bagi impor barang tak berwujud. 

Sementara  itu Ketua AIPTI Ali Soebroto menegaskan, tujuan dibentuknya asosiasi ini adalah menjadikan negara indonesia sebagai negara yang mampu memproduksi sendiri perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Indonesia terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap DJBC yang selama ini telah berkontribusi fokusnya pada penanganan barang-barang ilegal yang diselundupkan ke indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper