Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MULTIFINANCE: Kepercayaan Bisa Runtuh bila Pebisnis Tak Patuh

Rentetan kasus pencabutan izin usaha dan pembekuan kegiatan usaha sejumlah perusahaan pembiayaan—yang tak patuh pada ketentuan regulator—seakan telah mencederai komitmen para pebisnis pembiayaan dalam meraih kepercayaan nasabah, mitra perbankan, dan pihak terkait lainnya.
 Karyawan sedang menunggu konsumen di samping deretan bursa mobil bekas di Jakarta, Minggu (4/2)./Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan
Karyawan sedang menunggu konsumen di samping deretan bursa mobil bekas di Jakarta, Minggu (4/2)./Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Rentetan kasus pencabutan izin usaha dan pembekuan kegiatan usaha sejumlah perusahaan pembiayaan—yang tak patuh pada ketentuan regulator—seakan telah mencederai komitmen para pebisnis pembiayaan dalam meraih kepercayaan nasabah, mitra perbankan, dan pihak terkait lainnya.

Pencabutan izin usaha terhadap lima perusahaan pembiayaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi sejak awal tahun ini hingga Agustus 2018 semakin menambah panjang daftar kasus pencabutan izin usaha.

Sepanjang 2017, setidaknya terdapat tujuh kasus pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan, karena dianggap gagal memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan OJK dalam penyelenggaraan usaha pembiayaan.

Tidak hanya diwarnai kasus pencabutan usaha, industri pembiayaan juga harus dihadapkan pada kenyataan pahit yaitu pembekuan kegiatan usaha sejumlah perusahaan pembiayaan.

Hal itu tentunya dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kepercayaan nasabah, khususnya perbankan selaku sumber pendanaan utama bagi perusahaan pembiayaan.

Pencabutan izin usaha dan pembekuan kegiatan usaha yang terjadi tak terlepas dari upaya pengawasan ketat yang dijalankan OJK selaku regulator.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan menyatakan bahwa pihaknya memang sedang berupaya membenahi perusahaan pembiayaan yang tidak memberikan kontribusi kepada industri dan masyarakat.

Meski demikian, ucapnya, langkah penataan tidak akan mengganggu pertumbuhan industri pembiayaan. Sebaliknya, penataan dilakukan untuk membentuk industri pembiayaan yang semakin kuat, memiliki reputasi, patuh, berintegritas, dan stabil.

“OJK secara konsisten menerapkan kebijakan kelembagaan yang efektif untuk meningkatkan kapasitas multifinance yang teruji dan andal dalam berbagai situasi dan kondisi eksternal,” ujarnya.

Sebagai pembelajaran dari kasuskasus pencabutan izin usaha yang dialami beberapa perusahaan pembiayaan, dia mengimbau pelaku industri terkait untuk meningkatkan permodalan, menjaga tingkat kesehatan, dan mematuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan regulator.

Untuk menjamin kegiatan usaha yang dijalankan bisa berkesinambungan, perusahaan pembiayaan juga didorong memenuhi batas minimum ekuitas sebagaimana yang tertuang dalam POJK No.29/2014 Pasal 37.

Beleid itu menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas (PT) wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar, dan Rp50 miliar bagi koperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper