Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketidaksiapan Operasional Jadi Penghambat Fintech Payment

Ketidaksiapan operasional dinilai menjadi salah satu permasalahan perusahaan financial technology (fintech) payment belum banyak yang terdaftar di Bank Indonesia (BI).
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr
Ilustrasi pembayaran menggunakan QR Code dengan ponsel pintar/Flickr

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketidaksiapan operasional dinilai menjadi salah satu permasalahan perusahaan financial technology (fintech) payment belum banyak yang terdaftar di Bank Indonesia (BI).

Managing Director and CMO PT Digital Artha Media (DAM) Fanny Verona menilai persyaratan yang dikenakan pada fintech pembayaran cukup sederhana. Namun, ketidaksiapan ekosistem fintech untuk mengoperasikan bisnis masih menjadi tantangan.
 
"BI sempat setahun memberhentikan sementara pendaftaran fintech. Mereka masih mau kaji keamanannya. Namun, sekarang sudah dibuka lagi. Masalah utama memang adalah membangun ekosistem fintech,” tuturnya, Rabu (29/8/2018).

Berdasarkan data Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) terdapat 156 perusahaan fintech yang menjadi anggota asosiasi. Adapun fintech pembayaran yang sudah terdaftar di BI baru berjumlah 34 penyelenggara.

Jumlah tersebut juga masih jauh di bawah industri peer-to-peer (P2P) lending terdaftar yang telah mencapai 66 penyelenggara.

Pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, pendaftaran diwajibkan kepada seluruh penyelenggara teknologi finansial yang akan atau telah melakukan kegiatan yang memenuhi kriteria teknologi finansial.

Ketidaksiapan ini misalnya tampak dari masih banyaknya tempat yang belum bisa menerima pembayaran non tunai. Begitu juga dengan proses top-up atau pengisian uang elektronik yang masih menyulitkan.

Untuk itu, penyelenggara, regulator, dan masyarakat memiliki peran yang besar terhadap peningkatan kesiapan ekosistem fintech pembayaran.

Managing Partner Grant Thornton Indonesia Johanna Gani menuturkan BI sudah mengatur industri fintech sedemikian rupa sehingga dengan mematuhinya, fintech dapat berkembang tanpa meninggalkan prinsip keamanan.

“Semua sudah diatur. Kesulitan di lapangan terjadi. Kita mesti melihat substansi di belakangnya. Ujung-ujungnya, semangatnya adalah untuk proteksi masyarakat," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper