Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Sanksi Rekomendasi dari PPPK Kemenkeu, Ini Tanggapan KAP Satrio Bing Eny & Rekan

Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) menyatakan tetap akan menjalankan jasa audit tanpa ada halangan meski ada rekomendasi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).n 
Gedung Kementerian Keuangan./Istimewa
Gedung Kementerian Keuangan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) menyatakan tetap akan menjalankan jasa audit tanpa ada halangan meski ada rekomendasi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait masalah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
 
Pimpinan Rekan SBE Satrio mengatakan rekomendasi yang diberikan tidak berpengaruh terhadap proses penugasan audit yang lain dan pihaknya tetap dapat menjalankan penuh operasional pemberian jasa audit.
 
"Terkait dengan kesimpulan PPPK, kami menghormati keputusan PPPK. Kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memenuhi rekomendasi dan ketetapan hasil pemeriksaan PPPK karena kualitas audit adalah prioritas utama. Kami tetap berkomitmen pada standar kualitas, independensi, dan etika tertinggi dalam memberikan jasa audit kepada klien," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (30/8/2018).

Pernyataan ini disampaikan setelah dijatuhkannya sanksi administratif dari PPPK terhadap KAP SBE sehubungan adanya pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengenai pelanggaran prosedur audit yang dilakukan.

Satrio melanjutkan pekerjaan yang dilakukan pihaknya terhadap SNP Finance terbatas pada general audit atas laporan keuangan perusahaan pembiayaan itu. KAP SBE mengungkapkan terakhir kali menerbitkan Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan SNP adalah untuk tahun buku 2016.
 
Dalam pernyataan resmi PPPK yang dikutip Bisnis dari laman resminya, PPPK telah menganalisis dan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran standar profesi dalam audit atas laporan keuangan SNP Finance untuk tahun buku 2012-2016.
 
KAP SBE, salah satu entitas Deloitte Indonesia, dinyatakan memiliki kelemahan dalam sistem pengendalian mutu. 
 
"Sistem pengendalian mutu yang dimiliki oleh KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk periode yang cukup lama," papar PPPK.
 
KAP SBE pun diberi rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu terkait ancaman kedekatan ini. Kebijakan serta prosedur tersebut mesti dilaporkan implementasinya paling lambat 2 Februari 2019.
 
Selain KAP SBE, PPPK juga memberikan sanksi kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul. Sanksinya berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan terhitung sejak 16 September 2018.
 
Kedua akuntan publik ini dinilai belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan SNP Finance.
 
Pada Mei 2018, OJK telah membekukan kegiatan usaha SNP Finance karena tidak kunjung menyampaikan keterbukaan informasi kepada kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN). Perusahaan pembiayaan itu gagal bayar bunga MTN.
 
Hal itu pun membuat SNP Finance dibawa ke meja hijau dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Berdasarkan catatan Bisnis, total kewajiban pembayaran bunga yang gagal dilaksanakan yakni Rp6,75 miliar, terdiri atas bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp5,25 miliar dan bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp1,5 miliar.

Surat utang yang bunganya belum dibayar tersebut adalah MTN V SNP Tahap II dengan nilai pokok penerbitan Rp200 miliar dan terbit pada Februari 2018. MTN V ini menawarkan kupon sebesar 10,5% dan akan jatuh tempo pada 9 Februari 2020.

Sementara itu, MTN III/2017 seri B dirilis pada November 2017 dan akan jatuh tempo pada 13 November 2019. MTN III dirilis senilai Rp50 miliar dengan bunga 12,12% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper