Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Investor, BKPM, dan 'Ayam' OSS

Sejak diluncurkan pada Juli 2018, persoalan yang menyelimuti penerapan sistem perizinan investasi terpadu Online Single Submission atau OSS tampaknya belum juga sirna. Mulai dari masalah teknis di lapangan, pengawasan, hingga isu ego sektoral masih menjadi penghalang. 
Ketua BKPM Thomas Trikasih Lembong/Antara
Ketua BKPM Thomas Trikasih Lembong/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Sejak diluncurkan pada Juli 2018, persoalan yang menyelimuti penerapan sistem perizinan investasi terpadu Online Single Submission atau OSS tampaknya belum juga sirna. Mulai dari masalah teknis di lapangan, pengawasan, hingga isu ego sektoral masih menjadi penghalang. 

Pada 26 Agustus 2018, masalah baru kembali datang. Surat berisikan pendapat hukum (legal opinion) yang dikirimkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman dari Kejaksaan Agung menyeruak ke publik. 

Surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Johanis Tanak itu memuat saran atas permasalahan legalitas perizinan investasi yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rentang 21 Juni hingga 28 Juni 2018.  

Rentang waktu tersebut bertepatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 Juni 2018. 

Sebagai konsekuensi diundangkannya PP No. 24 Tahun 2018 tersebut, semua perizinan yang diterbitkan BPKM pada 21-28 Juni 2018 adalah batal demi hukum. 

"Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun teori hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tulls Kejaksaan Agung dalam suratnya yang diperoleh Bisnis. 

Akibat kesalahan tersebut, Kejaksaaan Agung menyarankan agar semua izin yang sudah dikeluarkan BKPM dalam rentang tanggal di atas harus dicabut. BKPM harus secepatnya menginformasikan kepada pelaku usaha atau penerima izin untuk memproses ulang perizinan sesuai aturan PP No.24/2018.

Saran selanjutnya, BKPM dapat mengusulkan perubahan PP No. 24/2018. Khususnya poin yang terkait dengan proses penerbitan izin berusaha melalui OSS.

BKPM sebenarnya telah menghentikan layanan perizinannya per tanggal 29 Juni 2018. Namun, Kepala BKPM Thomas T. Lembong dalam pernyataan resmi tidak mengungkapkan masalah legalitas perizinan yang dikeluarkan dalam rentang 21-28 Juni 2018. 

Kepala Pusat Bantuan Hukum BKPM A.Riyatno mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut dan akan mengkaji ulang saran dari  Kejaksaan Agung. 

"Perlu kami evaluasi surat dari Kejaksaan Agung ini dan kami menunggu arahan dari pimpinan," ungkapnya kepada Bisnis. 

Jika sudah ada arahan yang jelas, Riyatno menegaskan BKPM akan segera menginformasikan kepada publik secepatnya. Menurutnya, BKPM belum pernah harus menarik izin investasi akibat permasalahan admistratif yang terkait dengan aturan hukum. 

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM M. Azhar Lubis mengatakan Kejaksaan Agung memberikan masukan tidak hanya satu, tetapi dua sehingga BKPM akan mengevaluasi pilihan mana yang terbaik. 

"Mana yang terbaik untuk kepastian usaha juga," tegas Azhar.

Di sisi lain, pengusaha khawatir masalah legalitas perizinan BKPM tersebut merugikan investor.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani menilai seharusnya pemerintah memberikan pengecualian bagi izin yang dikeluarkan BKPM pada rentang waktu tersebut sebagai transisi penerapan OSS.

Nasi sudah jadi bubur, Shinta menyarankan agar pemerintah merevisi PP No.24/2018. 

Dalam hal ini, sesuai legal opinion, BKPM berhak meminta revisi. "Semua perizinan yang sudah dikeluarkan agar mendapatkan treatment yang sama dengan sebelum PP tersebut dikeluarkan," ujar Shinta. 

Sekadar mengingatkan, Kepala BKPM Thomas T. Lembong sebelumnya menyatakan bahwa implementasi OSS dilakukan secara bertahap.

“Program seambisius ini sudah pasti harus diimpelementasikan secara bertahap," ungkap Lembong.

Apa yang dikhawatirkan ternyata terjadi juga. 

Padahal, ibarat memasak ayam dalam kondisi dingin selepas dari kulkas, pasti hasilnya hanya matang di luar dan mentah di dalam. Dalam istilah memasak, kondisi matang di luar dan mentah di dalam ini biasa disebut the bull's eye effect.

Oleh karena itu, penting menyamakan suhu ruangan dengan suhu ayam sebelum dimasak. 

 Begitu pula mestinya saat memasak 'ayam' OSS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper