Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lini Usaha Asuransi Pengangkutan Tumbuh 11,7%

Lini bisnis asuransi pengangkutan mencatatkan pertumbuhan positif pada semester I/2018, kendati pemerintah menunda kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor impor barang tertentu.  
Asuransi/orixinsurance.com
Asuransi/orixinsurance.com

Bisnis.com, JAKARTA - Lini bisnis asuransi pengangkutan mencatatkan pertumbuhan positif pada semester I/2018, kendati pemerintah menunda kewajiban penggunaan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor impor barang tertentu.  

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat, lini bisnis asuransi pengangkutan membukukan perolehan premi bruto sebesar Rp1,86 triliun pada semester I/2018. Perolehan ini tumbuh 11,7% dibandingkan dengan premi bruto pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,67 triliun. 

Adapun, klaim bruto tercatat membaik, yakni dari Rp512,76 miliar pada semester I/2017 menjadi Rp401,75 miliar pada semester I/2018. Klaim bruto turun 21,6% pada semester I/2018. 

Sedangkan, pangsa pasar premi asuransi pengangkutan sebesar 5,6% terhadap total premi asuransi asuransi umum. Sementara itu, rasio klaim asuransi pengangkutan pada semester I/2018 tercatat sebesar 21,6%, turun dibandingkan dengan tahun lalu sebesar 30,8%. 

Ketua Bidang Statistik, TI, Riset, Analisa, dan Aktuaris sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Trinita Situmeang menjelaskan, asuransi pengangkutan mengalami pertumbuhan positif pada semester I/2018 dibandingkan tahun lalu sebesar 11,7% sejalan dengan peningkatan aktivitas perekonomian yang tercermin dari pertumbuhan ekonomi yang tumbuh 5,27%, serta kenaikan volume pengangkutan barang yang tumbuh 11,2% selama semester I/2018. 

Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, asosiasi optimistis  Permendag 48/2018 akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan premi asuransi pengangkutan ketika diberlakukan. Namun, potensi asuransi pengangkutan untuk ekspor CPO dan batu bara tersebut juga tertunda seiring dengan penundaan pemberlakuan itu. 

Meski demikian, asosiasi tetap optimistis perolehan premi di lini bisnis asuransi pengangkutan tetap tumbuh sejalan dengan meningkatnya aktivitas perekonomian nasional yang akan meningkatkan sektor transportasi. 

"Melihat data dan perkembangan saat ini, saya rasa bisa tumbuh minimal 10%," imbuhnya pada Kamis (30/8/2018). 

Sebagai informasi, Kewajiban menggunakan asuransi dari perusahaan perasuransian nasional untuk ekspor impor barang tertentu semula berlaku mulai 1 Mei 2018 seperti diatur dalam Permendag No.82/2017. 

Namun, pemerintah menunda pemberlakuan penggunaan asuransi nasional menjadi 1 Agustus 2018 dengan menerbitkan Permendag No.48/2018 yang merevisi Permendag No.82/2017. 

Lebih lanjut, pemerintah kembali menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu hingga 1 Februari 2019 atau selama 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper