Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konversi Devisa Ekspor Jadi Kunci Penguatan Rupiah

Kebijakan memulangkan devisa hasil ekspor bakal efektif untuk menjaga keseimbangan transaksi berjalan jika di ikuti oleh kewajiban mengonversinya ke dalam rupiah.
Devisa hasil ekspor./Bisnis-Radityo Eko
Devisa hasil ekspor./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan memulangkan devisa hasil ekspor bakal efektif untuk menjaga keseimbangan transaksi berjalan jika di ikuti oleh kewajiban mengonversinya ke dalam rupiah.

Pemulangan devisa ekspor menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Selasa (4/9/2018). Berikut laporannya.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah mengatakan, selama ini pemulangan DHE oleh para eksportir terbukti tidak memiliki efek yang signifikan.

Hal itu, lanjutnya, terbukti dari data Bank Indonesia yang menyebutkan 90% eksportir sudah membawa pulang DHE. “Mau dipaksa seperti apa, kalau DHE-nya masih berbentuk valas juga tidak akan bermanfaat . Mengejar 10% sisa eksportir yang belum mengembalikan DHE-nya pun juga tak akan berdampak signifikan,” katanya, Senin (3/9/2018).

Data BI per April 2018, dari total US$115,6 miliar DHE yang dihasilkan, ada sekitar 92,7% atau US$108,7 miliar yang ditaruh di perbankan dalam negeri dan hanya sekitar 15,1% yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Pieter menambahkan pengembalian DHE ke dalam negeri pun menjadi mubazir ketika Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/2014 yang meregulasi pemulangan DHE ke dalam negeri untuk para eksportir, tidak mewajibkan pengusaha untuk mengubah DHE-nya ke rupiah.

Padahal, konversi menuju rupiah diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perbankan domestik dan memperkuat cadangan devisa pemerintah.

Dia pun menyarankan pemerintah dan BI mengadopsi sistem milik Negeri Gajah Putih yang mewajibkan hanya 50% dari DHE yang disimpan di dalam negeri. Namun, DHE itu harus sudah dikonversi ke mata uang lokal dan diparkir paling sedikit 6 bulan.

Hal senada diungkapkan oleh Project Consultant Asian Development Bank Institute Eric Sugandi. Dia menjelaskan, keengganan para eksportir mengkonversikan DHE ke rupiah disebabkan oleh ketakutan pada risiko pelemahan rupiah.

“Bagi industri berbasis ekspor yang komponen impornya besar, mereka akan lebih senang jika DHE berbentuk valas. Terlebih BI selama ini hanya menganjurkan , bukan mewajibkan,” jelasnya.

Selain itu, dia melihat cukup banyak eksportir dengan skala kecil di Indonesia. Kondisi itu membuat eksportir kecil tidak dapat memenuhi ketentuan batas minimal swap valas perbankan sebesar US$10 juta per hari.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial Anton J. Supit mengungkapkan mayoritas eksportir memerlukan valas untuk operasional perusahaan.

Kebutuhan terhadap valas, menurutnya, paling besar datang dari industri yang ketergantungan bahan baku impor seperti makanan dan minuman (mamin) dan farmasi.

Sementara itu, para eksportir yang getol menukarkan DHE ke rupiah baru berkisar pada pengeskpor yang kebutuhan bahan bakunya dapat dipenuhi dalam negeri seperti teksil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki.

“Kenapa kami sulit konversi DHE ke rupiah? Salah satunya disebabkan oleh kondisi domestik yang serba tidak menentu, terutama nilai tukar rupiah. Kekhawatiran terbesar pasti pada industri yang kebutuhan impornya banyak,” katanya.

Selain itu, kekhawatiran para eksportir dengan kebutuhan bahan baku impor yang besar cukup berdasar. Pasalnya, mereka masih sulit mendapatkan produk substitusi impor yang sesuai kebutuhannya.

Menurutnya, apabila industri bahan baku penolong dan barang modal tersedia di dalam negeri, maka eksportir akan dengan sukarela mengkonversikan DHE-nya ke rupiah. “Di samping itu, biaya hedging di dalam negeri terbilang mahal,” lanjutnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia Benny Soetrisno berpendapat, pemerintah sebaiknya memperbaiki dan memberikan insentif bagi manufaktur hilir terlebih dahulu seiring dengan terbatasnya kapasitas industri bahan baku untuk sektor manufaktur.

KEMBALI MELEMAH

Sementara itu, rupiah terus melemah dan bahkan menembus Rp14.800 per dolar AS seiring dengan tingginya tekanan faktor eksternal. Pada Senin (3/9), rupiah ditutup melemah 105 poin atau 0,70% menjadi Rp14.815 per dolar AS dan tercatat melemah 8,50% sepanjang 2018.

Meski demikian, lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) kembali mengafirmasi peringkat Indonesia pada level layak investasi (Investment Grade) pada Minggu (2/9).

Dalam siaran persnya, Fitch memberikan afirmasi atas Sovereign Credit Rating Indonesia pada level BBB/outlook stabil. Beberapa faktor kunci yang mendukung keputusan tersebut, yaitu beban utang pemerintah yang relatif rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi yang baik di tengah tantangan sektor eksternal antara lain berasal dari tingginya ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal serta indikator struktural lainnya yang masih di bawah negara peers (grade setara).

Menyikapi perkembangan ekonomi terkini, Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (3/9), mengundang tim ekonominya, diantaranya Menteri Koordinasi bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Menkeu tidak menampik bahwa sentimen krisis global yang dialami oleh tiga negara berkembang yakni Argentina, Turki, dan Venezuela berpeluang memberikan dampak negatif bagi Indonesia. “Untuk saat ini, fokus pemerintah masih tetap untuk mengurangi sentimen yang berasal dari neraca pembayaran.”

Pemerintah pun berkukuh menindak tegas para pelaku industri yang tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyetop impor barang konsumsi dan memarkir dananya di luar negeri.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tengah melakukan sejumlah upaya yang diyakini dalam jangka pendek dapat mengendalikan kebutuhan devisa, yakni menyetop impor konsumsi, memberikan insentif bagi pelaku industri yang memarkir dananya di Indonesia, dan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak memarkir dananya di Indonesia.

Adapun, Darmin Nasution menjamin usaha memasukkan DHE akan dilakukan secara persuasif dengan mengacu pada UU No.24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa.

"Kami akan bicara persuasif, artinya kita tidak akan membuat aturan sepanjang bisa dibicarakan dengan eksportirnya saja."

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengakui UU Lalu Lintas Devisa sudah kedaluwarsa. “Pemerintah saat ini belum memiliki aturan yang mengharuskan DHE disimpan di bank dalam negeri dalam periode tertentu.” (Rinaldi M. Azka/Yustinus Andri/Amanda K. Wardhani/Mutiara Nabila/Yodie Hardiyan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper