Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi Baru Pemeriksaan Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memproyeksikan kebijakan pemeriksaan yang baru bakal menambah memperbaiki kualitas pemeriksaan.
Realisasi amnesti pajak 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.
Realisasi amnesti pajak 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.

Bisnis.com, JAKARTADirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak memproyeksikan kebijakan pemeriksaan yang baru bakal menambah memperbaiki kualitas pemeriksaan.

Dengan bertambahnya kualitas pemeriksaan, otoritas pajak cukup yakin target penerimaan dari pemeriksaam senilai Rp54 triliun bisa tercapai.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menyebutkan bahwa melalui kebijakan pemeriksaan yang baru, proses pemeriksaan bakal lebih efektif. Pemerintah tak ingin membuang-buang waktu untuk memeriksa wajib pajak (WP) kurang potensial, WP yang diperiksa selain memenuhi indikator pemeriksaan, juga harus memiliki baik potensi maupun kemampuan membayar pajak.

“Edaran ini sebagai parameter, jadi akan lebih efektif karena ada komite-nya,” kata Angin kepada Bisnis, Selasa (4/8/2018).

Adapun target penerimaan sebesar Rp54 triliun tersebut jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak 2018, memang cukup kecil. Hanya saja, sesuai dengan tujuan awal, otoritas pajak berkomitmen untuk mengurangi porsi penerimaan pajak dari kegiatan extra effort seperti pemeriksaan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan terus mendorong kepatuhan secara sukarela atau voluntary compliance wajib pajak, yang jika mengukur dari tahun lalu persentasenya masih di bawah 90%.

Namun demikian, data Ditjen Pajak setidaknya sampai dengan pascaimplementasi tax amnesty mengungkapkan masih banyak ruang yang sebenarnya terbuka sebagai tambahan potensi penerimaan pajak yang bisa digali otoritas pajak.

Sebagai penegasan dari data tax amnesty, realisasi deklarasi harta memang menunjukkan hasil yang signifikan dengan total deklarasi harta mencapai Rp4.884 triliun. Namun demikian, dari jumlah tersebut sebagaian besar didominasi oleh deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp3.660,7 triliun. Sementara itu, deklarasi harta atau aset yang berasal dari luar negeri hanya Rp1.030,9 triliun.

Padahal kajian Kementerian Keuangan sebelum pelaksanaan program pengampunan pajak, jumlah harta terkait high net worth individual (HNWI) mencapai US$250 miliar atau jika dikalikan dengan kurs tahun sebelum tax amnestyyang berada pada kisaran Rp10.000, kurang lebih nilai harta tersebut sebesar Rp2.500 triliun. Porsi harta terkait HNWI paling besar berada di Singapura, nilai perkiaraannya mencapai Rp2.000 triliun.

Dengan perkiraan harta tersebut, artinya jika dibandingkan dengan total deklarasi harta asal luar negeri hanya Rp1.030,9 triliun, saat ini masih terdapat sekitar Rp1.469,1 triliun harta WNI yang terparikir di luar negeri.

Sementara itu untuk kasus Singapura, meski tercatat sebagai negara asal deklarasi harta paling besar yakni senilai Rp766,05 triliun, apabila dibandingkan dengan total harta milik WNI yang berada di negara jiran tersebut yang diperkiarakan mencapai Rp2.000 triliun, angka itu masih jauh dari kata ideal. Artinya, jumlah harta atau aset yang belum dideklarasikan masih cukup besar yakni senilai Rp1.233,95 triliun.

“Yang jelas kinerja pemeriksaan jauh lebih baik, paling tingkat keyakinannya bisa menaikan 75% untuk kinerja pemeriksaan,” imbuh Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan Ditjen Pajak Tunjung Nugroho. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper