Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Defisit Dagang sudah Kronis, Obatnya PPh Impor

Kebijakan penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap 1.090 item barang impor diyakini bakal mengikis defisit neraca dagang kronis. Namun, langkah itu juga harus dibarengi dengan upaya penguatan daya saing produk lokal dan pengamanan pasar dari serbuan barang ilegal.
Neraca perdagangan Indonesia per Agustus 2018./Bisnis-Radityo Eko
Neraca perdagangan Indonesia per Agustus 2018./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) terhadap 1.090 item barang impor diyakini bakal mengikis defisit neraca dagang kronis. Namun, langkah itu juga harus dibarengi dengan upaya penguatan daya saing produk lokal dan pengamanan pasar dari serbuan barang ilegal.

Regulasi PPh impor menjadi topik headline koran cetak Bisnis Indonesia edisi Kamis (6/9/2018). Ini laporannya.

Pemerintah secara resmi mengumumkan penaikan tarif PPh Pasal 22 untuk 1.090 item dari 1.147 item komoditas yang diatur. Adapun, 57 item tetap dipertahankan pada besaran tarif semula. (lihat infografis)

Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang efektif berlaku pekan depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PPh Pasal 22 menjadi instrumen fiskal yang secara langsung berguna untuk mengendalikan impor 1.147 item komoditas yang diatur.

Pasalnya, nilai impor 1.147 item komoditas tercatat cukup besar. Sepanjang 2017, nilai impor mencapai US$6 miliar. Adapun, dalam 8 bulan pertama tahun ini, nilainya telah menembus US$5 miliar.

Berdasarkan hitungan pemerintah, pengendalian impor melalui penaikan tarif PPh impor bisa menekan pertumbuhan impor minimal sebesar 2% (year on year), jika implementasinya disamakan dengan pengenaan bea masuk.

“Kami akan melihat nanti realitanya saja, kan kita sudah bisa melakukan identifikasi seperti yang ditunjukkan oleh data dari Bea Cukai, kami tahu volume impornya, sehingga bisa mendeteksi secara akurat,” ujar Sri Mulyani, Rabu (5/9/2018).

Pengendalian impor menjadi salah satu agenda pemerintah dalam waktu dekat untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi Indonesia yang mengalami tekanan baik dari sisi mata uang maupun defisit neraca perdagangan,

Pada semester 1 2018, defisit neraca perdagangan telah mencapai US$13,5 miliar atau 2,6% dari produk domestik bruto.

Adapun, penyebab defisit tersebut adalah pertumbuhan impor pada Juli yang mencapai 24% atau lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekspor yang berada di kisaran 11,4%. Selain itu, dengan berlakunya kebijakan tersebut, pemerintah ingin memberikan sinyal bahwa Indonesia telah merespons situasi perekonomiannya dengan kebijakan yang benar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan kebijakan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 ini juga akan memacu sektor industri. Pasalnya, sebagian besar item komoditas yang diatur sesungguhnya bisa diproduksi oleh industri domestik.

“Tingkat utilitas industri dalam negeri akan naik, apalagi sebenarnya saat ini sektor manufaktur sedang menggeliat, yang terlihat dari kenaikan impor bahan baku dan bahan penolong.”

Selain itu, sambungnya, kebijakan ini juga menjadi momentum keberpihakan terhadap industri dalam negeri.

Adapun, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengklaim, kebijakan terbaru ini tidak akan menabrak kesepakatan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO) karena tidak memuat diskriminasi atas produk tertentu dari negara tertentu.

Defisit Dagang sudah Kronis, Obatnya PPh Impor

INDUSTRI DOMESTIK

Sofjan Wanandi, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, menilai upaya pemerintah ini akan berdampak positif bagi dunia usaha.

Pasalnya, kondisi perekonomian domestik akan lebih terjaga dan tidak lagi rentan oleh kondisi eksternal. Selain itu, kebijakan ini akan membantu untuk membangkitkan industri dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia Johnny Darmawan meminta pemerintah fokus pada pengembangan industri substitusi.

Pasalnya, apabila tidak dibarengi dengan proses pengembangan industri domestik, hal itu akan sia-sia. ”Insentif untuk investasi industri substitusi diperlukan, supaya tidak menjadi bumerang deindustrialisasi di Tanah Air.”

Dia juga meminta agar pemerintah tetap membuka pintu diskusi di kemudian hari terkait dengan evaluasi kebijakan PPh impor itu.

Elisa Sinaga, Ketua Asosiasi Aneka Keramik Indonesia, mengatakan kebijakan ini adalah salah satu langkah untuk melindungi produk dalam negeri yang selama ini dirugikan oleh produk impor.

Akan tetapi, upaya pengendalian impor seharusnya tidak berhenti di kebijakan ini saja, tetapi juga melalui upaya pengamanan pasar seperti safeguard.

“Kebijakan penyesuaian PPh untuk keramik ini, menurut saya, dampaknya belum bisa banyak karena kena 20% saja, masih bisa naik. Masih perlu safeguard yang diterapkan berbarengan.”

Agen pemegang merek Volkswagen dan Audi di Indonesia, PT Garuda Mataram Motor menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.

“Ya mau enggak mau karena defisit, impor lebih besar. Kami ikut saja, kami enggak bisa buat apa-apa,” ujar Jonas Chendana, Chief Operation Officer Garuda Mataram Motor.

Sementara itu, Direktur Penelitian Core Mohammad Faisal mengatakan, kenaikan tarif PPh impor untuk barang mewah seharusnya lebih tinggi dari yang ditentukan pemerintah saat ini. Pasalnya, apabila dilihat dari kebutuhannya, kontribusi produk-produk itu terhadap perekonomian nasional sangat kecil.

Dia juga mengingatkan upaya untuk menekan impor barang konsumsi dan yang memiliki substitusi di dalam negeri ini perlu diintegrasikan dengan penguatan daya saing produk substitusi di dalam negeri.

Penguatan daya saing produk substitusi sangat penting untuk ketahanan industri dalam negeri. Pasalnya, langkah itu akan membuat produk dalam negeri lebih tahan dan berdaya saing ketika aturan PPh impor tersebut dicabut di kemudian hari.

Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati juga mengingatkan pemerintah akan potensi kenaikan aktivitas pasar gelap karena penyesuaian tarif PPh tersebut. Oleh karena itu, kebijakan baru ini harus diimbangi dengan penegakan hukum di lapangan.

“Kenapa barang impor itu ada? Ya karena ada permintaan. Ketika barang dikendalikan, hal itu akan memicu black market,” tegasnya.

Sementara itu, kemarin, rupiah ditutup melemah 3 poin atau 0,025 ke level Rp14.938 per dolar AS. Depresiasi rupiah juga membayangi laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang ditutup anjlok 221,80 poin atau 3,76% menjadi 5.683,50.

(Rinaldi Mohammad Azka/Yustinus Andry/Annisa S. Rini/Yudi Supriyanto/Puput Ady Sukarno/Edi Suwiknyo/Tegar Arief/Mutiara Nabila/Hafiyyan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper