Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Perketat Impor Barang E-Commerce

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penurunan ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman dari US$100 menjadi US$75 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan impor melalui e-commerce.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan penurunan ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman dari US$100 menjadi US$75 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan impor melalui e-commerce

Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djanurindro Wibowo mengungkapkan penurunan deminimis threshold impor barang kiriman dipicu oleh ditemukannya modus pemecahan dokumen dan membludaknya barang e-commerce.
"Biasanya pemecahan dokumen untuk menghindari pajak, kebijakan ini juga sejalan dengan rekomendasi world custom organization [WCO)]" kata Djanurindro kepada Bisnis, Kamis (6/9/2018).
Djanurindro menyebut aturan lama memang masih menyediakan celah bagi para importir untuk memecah dokumen barang kiriman supaya mendapatkan pembebasan bea masuk. Bahkan dalam setahun otoritas kepabeanan telah mengidentifikasi 10.000 potensi potensi pelanggaran tersebut.
Akibat kelonggaran regulasi tersebut, otoritas kepabeanan tak bisa menindak para pelaku pemecahan dokumen tersebut, sehingga potensi penerimaan baik dalam bentuk pajak maupun bea masuk yang tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. 
"Bea Cukai tak bisa tindak, tapi kami sharing data ke pajak untuk cek kewajiban PPN dan PPh dalam negeri," ujarnya.
 
Adapun dengan implementasi beleid yang baru, lanjut Djanurindro, proses pengawasan impor barang kiriman akan semakin optimal. Apalagi, mekanisme pengawasannya dilakukan dengan smart system yang memungkinkan otoritas kepabeanan mengawasi  masuknya barang kiriman secara ketat.
 
"Aturan baru nanti kami pakai smart system dengan algoritma yang bakal mencegah hal tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui sebelum aturan baru ini diterapkan, ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atau deminimis diatur dalam PMK No.182/PMK.04/2016. Impor barang kiriman yang dimaksud dalam aturan ini (termasuk pengaturan ke depan) adalah impor yang melalui perusahaan jasa titipan atau penyelenggara pos yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper