Bisnis.com, JAKARTA - Fenomena pinjaman online melalui platform peer-to-peer (P2P) lending tampaknya harus diwaspadai. Pasalnya, banyak oknum ilegal yang menyediakan pinjaman yang merugikan masyarakat.
Pekan lalu, Satgas Waspada Investasi mengumumkan penemuan 182 P2P lending ilegal yang beredar bebas di aplikasi Google Playstore. Yang tak disangka, banyak masyarakat yang tergiur dengan kemudahan pinjaman online ini.
Otoritas Jasa Keuangan mencermati, platform liar ini melakukan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Untuk menghindari jeratan P2P lending abal-abal ini, perhatikan sejumlah poin di bawah ini:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK
Berdasarkan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, setiap platform P2P lending harus terdaftar di OJK. Setelah satu tahun terdaftar, mereka harus mengajukan perizinan sebagai. Jika tidak terdaftar, regulator tidak akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran, OJK tidak mampu memberikan sanksi karena kondisi tersebut ranahnya kepolisian.
2. Website resmi
Baca Juga
Penyelenggara P2P lending diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai sistem dan tata cara pinjam meminjam online di platformnya. Anda juga bisa mengecek bukti terdaftar platform tersebut di website resminya. Setiap platform legal diharuskan mencantumkan logo OJK.
3. Tingkat bunga
Hati-hati dengan platform yang mengenakan bunga tinggi. Saat ini, rata-rata bunga P2P lending sekitar 20% per bulan. Namun, beberapa platform ada yang menegangkan bunga 1% hari. Pastikan Anda membaca secara detail struktur biaya yang dikenakan oleh platform tersebut. Semua P2P lending tidak mengambil untung dari besaran bunga, tetapi dari biaya yang dikenakan pada setiap pengajuan pinjaman dalam bentuk sekian persen . Anda juga perlu mengetahui skema cicilan jika Anda terlambat membayar.
4. Akses data pribadi
Saat melakukan pendaftaran, setiap platform akan meminta Anda untuk mengisi data pribadi. Pastikan Anda mengisinya dengan jujur. Setelah mengisi, platform akan meminta izin pengguna untuk mengakses data kontak pada telepon genggam Anda. Platform ilegal akan memanfaatkan data pribadi Anda untuk melakukan penagihan. Dalam kasus sebelumnya, sebuah platform P2P lending melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi dengan mengontak orang yang tidak memiliki hubungan dengan peminjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel