Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Geser Anggaran Dinilai Kebijakan Bernuansa Politis

Direktur Penelitian Core Indonesia, Mohamad Faisal menilai penerbitan beleid ini mengindikasikan pemerintah menganggap bahwa subsidi sangat penting untuk dipertahankan terutama sampai 2019.
APBN/Ilustrasi
APBN/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian keuangan menerbitkan aturan mengenai utak-atik pergeseran pagu anggaran, setelah sebelumnya memilih untuk tidak melakukan mekanisme APBN-Perubahan. Kebijakan ini dinilai bernuansa politis.

Beleid tersebut, salah satunya mengenai pergeseran pagu anggaran lain-lain yang digunakan untuk keperluan kurang bayar subsidi energi atau dalam hal ini subsidi BBM.

Direktur Penelitian Core Indonesia, Mohamad Faisal menilai penerbitan beleid ini mengindikasikan pemerintah menganggap bahwa subsidi sangat penting untuk dipertahankan terutama sampai 2019.

"Termasuk subsidi BBM, sementara harga minyak sampai 2019 diprediksi akan terus meningkat walau secara perlahan," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (11/9/2018).

Cara itu, lanjutnya, merupakan upaya agar alokasi untuk menutupi subsidi tetap mencukupi, walaupun seandainya harga minyak meningkat lebih tinggi dari perkiraan sehingga alokasi untuk menutup subsidi juga membengkak melewati pagu.

Menurutnya, langkah ini sah-sah saja dilakukan, karena merupakan bagian dari pilihan kebijakan. "Ya itu pilihan kebijakan, sah sah saja, walaupun tetap ada nuansa politisnya," imbuhnya.

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.105/PMK.02/2018 tentang perubahan atas PMK No.208/PMK.02/2017 tentang tata cara penggunaan dan pergeseran anggaran pada bagian bendahara umum negara (BUN) pengelolaan belanja lainnya (BA 999).

Dalam beleid tersebut, termaktub pergeseran pagu anggaran dari anggaran lain-lain ke anggaran subsidi. Revisi pasal 16 ayat 4 berbunyi, "Pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar subsidi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper