Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Penjaminan Ulang Harus Dibentuk

Lembaga penjamin didorong untuk menyiapkan keberadaan perusahaan penjaminan ulang yang saat ini belum terbentuk. Hal ini menjadi pekerjaan rumah industri penjaminan menyusul UU No.1/2016 tentang Penjaminan yang akan berlaku efektif pada 2019. 
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawati beraktivitas di call center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Senin (29/1/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga penjamin didorong untuk menyiapkan keberadaan perusahaan penjaminan ulang yang saat ini belum terbentuk. Hal ini menjadi pekerjaan rumah industri penjaminan menyusul UU No.1/2016 tentang Penjaminan yang akan berlaku efektif pada 2019. 

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tirta Segara menuturkan, lembaga penjamin perlu menyiapkan keberadaan perusahaan penjaminan ulang yang saat ini belum ada. Sementara itu, selama ini lembaga penjamin menjaminkan ulang risikonya ke perusahaan reasuransi. 

"Sementara ini penjaminan ini dijaminkan ulangnya ke reasuransi. Padahal dia lembaga penjamin, mestinya dia [industri penjaminan] bisa bikin sendiri," tuturnya, pekan lalu. 

Keberadaan perusahaan penjaminan ulang merupakan amanat UU Penjaminan. Pasal 42 ayat (1) menyebutkan perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya. Adapun pada ayat (2) penjaminan ulang sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajibab finansial perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah dalam hal yakni perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah telah memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan atau perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Lebih lanjut, pada ayat (3) menyebutkan penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan penjaminan ulang atau perusahaan penjaminan ulang syariah. Dan pada ayat (4) menjelaskan dalam hal dukungan penjaminan ulang dari perusahaan penjaminan ulang atau perusahaan penjaminan ulang syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko perusahaan penjamin dan perusahaan penjamin syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi. 

Wakil Sekjen Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) Amin Mas'udi mengatakan, keberadaan perusahaan penjaminan ulang merupakan hal yang wajib. Sebab, UU Penjaminan menyebutkan perusahaan penjaminan wajib memitigasikan risikonya kepada perusahaan penjaminan ulang. 

"Tetapi saat ini kondisinya belum ada," katanya. 

Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun berpendapat, UU Penjaminan yang akan berlaku efektif pada tahun mendatang akan membuka pasar yang besar bagi industri penjaminan. Sejalan dengan itu, ceruk pasar usaha penjaminan memberikan peluang bagi bisnis penjaminan ulang. 

Menurutnya, perusahaan penjaminan ulang perlu segera dibentuk. Inisiasi pembentukan perusahaan penjaminan ulang dapat berasal dari perusahaan penjaminan pemerintah dan daerah. 

"Karena industri [usaha penjaminan] wajib dijaminkan ulang," katanya. 

Soal ini, Amin mengatakan, Jamkrindo belum berencana membentuk anak usaha berupa penjaminan ulang. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan pembentukan perusahaan penjaminan ulang pada masa mendatang. 

"Perusahaan penjaminan ulang memang wajib. Kami mendukung siapapun yang akan membentuk perusahaan penjaminan ulang. Sebab, perusahaan penjaminan wajib menjaminkan ulang ke situ [perusahaan penjaminan ulang]." imbuhnya. 

Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, implikasi lahirnya regulasi mengenai penjaminan yakni pembentukan lembaga co-guarantee, sertifikasi SDM, dan proses arbitrase. 

"Apakah lembaga regaransi bisa tumbuh dengan baik. Lembaga regaransi bisa tumbuh lebih awal di negara lain," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper