Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pemicu Defisit BPJS Kesehatan, Iuran Minta Dikerek

BPJS Kesehatan pun mendesak pemerintah agar menaikkan iuran peserta sebagai solusi jangka panjang mengatasi defisit yang terjadi
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuding rendahnya ketentuan pembayaran iuran peserta menjadi salah satu penyebab terjadinya defisit di lembaganya.

BPJS Kesehatan pun mendesak pemerintah agar menaikkan iuran peserta sebagai solusi jangka panjang mengatasi defisit yang terjadi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengungkapkan biaya premi untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditetapkan pemerintah masih sangat rendah.

Mengacu pada Perpres no.19 dan 28 tahun 2016 premi untuk peserta BPJS Kesehatan golongan PBI sebesar Rp23.000. Fachmi mengatakan jika ingin untung, pemerintah disarankan menaikkan premi PBI hingga 56% atau menjadi Rp36.000 sesuai dengan perhitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Kemudian untuk kelas dua yang semula Rp51.000 disarankan naik menjadi Rp63.000. Dan untuk kelas tiga yang semula iurannya sebesar Rp25.500 disarankan ditambahkan menjadi Rp53.000.

Fachmi menambahkan kondisi perbedaan premi ini menyebabkan biaya orang per bulan lebih besar daripada biaya premi per orang. Kejadian ini menurut Fachmi telah terjadi sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Fachmi menerangkan defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan masih berpotensi meningkat. Sebab menurut dia, posisi saat ini belum menjadi puncak dari defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

"Defisit belum sampai puncaknya, karena pemanfaatan program ini belum sampai tingkat maturitas. Memang sudah tinggi, tapi belum sampai puncaknya," kata Fachmi dalam di DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).

Perlu diketahui, data premi BPJS Kesehatan 2016, menunjukkan biaya [pengobatan] orang setiap bulannya mencapai Rp 35.802, padahal premi yang mereka bayar hanya Rp33.776 per orang. Artinya terjadi selisih Rp2.026.

Kemudian pada tahun 2017, biaya per orang mencapai Rp39.744, tetapi premi yang dibayarkan per orang hanya Rp34.119. Artinya, terjadi defisit Rp5.625.

Oleh karena itu, Fachmi menerangkan agar permasalahan defisit tidak terjadi lagi tahun depan, maka premi peserta BPJS Kesehatan sebaiknya dinaikkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper